Biadab! Diajak Makan Bakso, Gadis 16 Tahun di Serang Dicabuli Tetangga

Gadis 16 tahun itu dicabuli dengan dipaksa melakukan oral seks untuk memuaskan nafsu WN.

Hairul Alwan
Kamis, 02 Desember 2021 | 15:48 WIB
Biadab! Diajak Makan Bakso, Gadis 16 Tahun di Serang Dicabuli Tetangga
Ilustrasi pencabulan. (Foto: via Batamnews.co.id)

SuaraBanten.id - Seorang pria berinisial WN (25) asal Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten tak kuat menahan nafsu birahinya pada gadis 16 tahun, Mawar (bukan nama sebenarnya). Gadis 16 tahun itu dicabuli dengan dipaksa melakukan oral seks untuk memuaskan nafsu WN. 

Pencabulan itu terjadi, Jumat (17/11/2021) malam lalu. Sebelum memuaskan hawa nafsunya, WN mengajak Mawar makan bakso. Korban tak menaruh curiga sedikitpun lantaran pelaku merupakan tetangganya. 

Setelah makan bakso, bukan mengantar Mawar pulang, WN malah membawa korban ke kebun yang jauh dari perkampungan. Korban akhirnya dipaksa melayani nafsu birahi WN ditempat gelap. 

Meski korban sempat berusaha melawan, korban ketakutan lantaran mendapat ancaman dari tersangka Mawar akhirnya menuruti permintaan korban.

Baca Juga:Tempat Hiburan Malam di JLS Dibongkar, Pemkab Serang Beri Pelatihan Eks Pekerja Hiburan

Usai nafsunya tersalurkan, WN mengantar korban pulang ke rumahnya. Sesampainya di rumah, korban yang menangis memancing kecurigaan orangtuanya. Korban akhirnya menceritakan peristiwa pencabulan tersebut kepada orangtuanya. 

Mengetahui anaknya mendapat perlakuan pencabulan, orang tua korban tak terima dan langsung melaporkan perbuatan asusila itu ke Mapolres Serang. 

Pasca mendapat laporan orang tua korban, personel Unit PPA yang dipimpin Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma dan Ipda Lambasa Nababan melakukan pengejaran tersangka WN.

“Tersangka WN berhasil diamankan saat sedang tidur di rumahnya, Selasa (30/11/2021) sekitar pukul 23:45. Tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan ke Mapolres Serang,” terang Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi, Kamis (2/12/2021).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dedi mengungkapkan, perbuatan cabul tersebut dilakukan lantaran tersangka tidak dapat menahan nafsu birahi. Tersangka mengaku menyukai korban namun tidak kuasa untuk mengutarakannya.

Baca Juga:Tarif Tol Serang-Rangkasbitung Dikeluhkan Warga: Mahal Banget, Khusus Sultan

"Akibat penyidik Unit PPA menjerat tersangka dengan Pasal 82 (1) UU RI No 17 Th 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” kata Kasihumas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini