SuaraBanten.id - Bejat, mungkin kata itu tepat ditunjukkan kepada seorang paman dan tetangga di Serang Banten, yang tega melakukan pemerkosaan terhadap gadis berkebutuhan khusus hingga hamil.
Pria yang menghamili gadis tersebut merupakan pamannya sendiri berinisial AJ (39) warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Dia tega melakukan pelecehan seksual kepada keponakannya sendiri berinisial Y (22).
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahies Hutapea menjelaskan, peristiwa bermula saat korban usai melakukan salat subuh di masjid dekat rumah pelaku.
Baca Juga:Kades di Serang 'Dicomot' Kejari Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Desa
“Usai shalat korban dipanggil oleh di pelaku dan mengajak korban ke rumahnya dan masuk ke dalam kamar pelaku,” kata Kapolres kepada awka media di Mapolres Serang Kota, Jumat 26 November 2021.
Saat di kamar tersebut pelaku AJ mengunci pintu dan meminta korban Y untuk membuka seluruh bajunya dan terlentang di kasur milik pelaku.
“Di kamar itu Y dipaksa memegang kelamin AJ, kemudian AJ mencium bibir, leher dan payudara korban, jari korban masuk ke jari ke kelamin korban dan diikuti kelamin pelaku AJ yang masuk ke vagina korban,” jelasnya.
Usai melakukan aksi bejatnya, korban mendapatkan ancaman dari sang paman AJ untuk tidak memberitahu tindakan bejat tersebut kepada siapapun.
Aksi pemerkosaan yang dilakukan sang paman sebanyak 6 kali. Hingga kahirnya ketahuan oleh warga dan langsung mengamankan pelaku.
Baca Juga:Videonya Viral Bawa Senjata Tajam, Pelajar di Kabupaten Serang Ditangkap Polisi
“Pertama kali diketahui saat korban bercerita kepada tetangga dan tetangga langsung melaporkan ke polisi, saat di amanakan pelaku mengaku perbuatan sudah 6 kali kepada korban,” ungkapnya.
Parahnya, aksi pemerkosaan ini juga tidak hanya dilakukan oleh sang paman. Namun perbuatan bejat tersebut juga dilakukan oleh tetangga korban berinisial SM (46).
“Tetangga ini sudah lama ditinggal istrinya keluar negeri sudah lebih dari tiga tahun dan melakukan aksi bejad kepada korban dengan cara mengancam dengan Sajam,” tuturnya.
Kini kedua tersangka AJ dan SM diamanakan Satreskrim Polres Serang Kota dan terancam pasal 286 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.