Kasus Bentrok Ormas di Pasar Lembang, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru

Kasi Humas Polrestro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan, dua anggota itu berasal dari ormas PP. Saat ini total ada 4 orang tersangka.

Andi Ahmad S
Jum'at, 26 November 2021 | 14:41 WIB
Kasus Bentrok Ormas di Pasar Lembang, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru
Bentrok di Jalan Raden Fatah, Ciledug, Kota Tangerang. [IST]

SuaraBanten.id - Polres Metro Tangerang Kota menetapkan dua tersangka baru kasus bentrok antara ormas Pemuda Pancasila (PP) dengan Forum Betawi Rempug (FBR) di Pasar Lembang, Kota Tangerang (19/11/2021) lalu.

Kasi Humas Polrestro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan, dua anggota itu berasal dari ormas PP. Saat ini total ada 4 orang tersangka.

"Update terbaru nambah dua, total empat orang tersangka semuanya dari PP," kata Abdul dalam pesan singkat, Kamis (25/11/2021).

Sementara itu untuk dari kelompok FBR belum ada yang dijadikan tersangka. Semuanya masih berstatus saksi.

Baca Juga:Polisi Kembali Tetapkan Satu Orang Pengeroyok Perwira Polisi Saat Demo Ormas PP di DPR

"Dari FBR masih berstatus saksi," katanya.

Abdul menerangkan, tiga dari empat tersangka disangkakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang yang dilakukan bersama-sama.

Untuk satu sisanya disangkakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.

"Satu sisanya berinisial R disangkakan UU Darurat Nomot 12 Tahun 1951, Ketiga tersangka berinisial K, O, dan Z dikenai Pasal 170 KUHP," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Deonijiu De Fatima menyatakan ada dua anggota PP yang ditetapkan tersangka.

Baca Juga:Tak Bawa Surat Berkendara, 7 Kendaraan Milik Anggota Ormas PP Disita Usai Demo Ricuh

“Ada dua tersangka yang dari PP. FBR kan dia korbannya dari PP ada 2 ya berarti mereka ada pelakunya 2,” kata Deoniju saat dikonfirmasi, Senin (22/11/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini