SuaraBanten.id - Sebanyak 21 Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Cilowong diberikan uang kompensasi atas sampah Tangsel atau Tangerang Selatan yang dibuang ke TPSA Cilowong. Dana tersebut merupakan hasil kerjasama pembuangan sampah Pemkot Tangsel.
Penyerahan dana kompensasi dampak negatif (KDN) atas pengelolaan sampah Tangsel di Aula Kelurahan Cilowong, Senin (22/11/2021). Dana kompensasi disalurkan melalui rekening Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) ke 21 RT tersebut.
Wali Kota Serang Syafrudin mengungkapkan, pembagian dana KDN sebesar Rp1,047 miliar itu dibagi untuk 19 RT masing-masing Rp36 juta dan untuk RT 07 Lingkungan Cikoak dan RT 012 Lingkungan Pasir Gadung Wadas masing-masing Rp181 juta, karena jaraknya terdekat dengan TPSA Cilowong.
“Alhamdulillah pada hari ini dana kompensasi sudah diterima oleh 21 ketua RT. Itu dari September sampai akhir Desember,” ujarnya.
Baca Juga:Bupati Serang Wanti-wanti Kades Terpilih Soal Dana Desa, Singgung Soal Pertanggungjawaban
Syafrudin memastikan, pengiriman sampah dari Kota Tangsel sekarang sudah tidak menggangu kenyamanan masyarakat lantaran dilakukan pada malam hari. Kata dia, kelanjutan kerjasama pengelolaan sampah dari Tangsel tergantung masyarakat.
"Kalau masyarakat tidak setuju akan saya putus. Saya tidak mau kalau manfaat kecil buat masyarakat buat kota Serang gak perlu dilanjut," ujarnya.
Namun, jika berdampak positif untuk masyarakat di Cilowong, masyarakat Kota Serang Syafrudin meminta aspirasi dari masyarakat. "Tetap Desember itu akan kami evaluasi mau dilanjut atau distop,” jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Ketua RT se Kelurahan Cilowong, Mastura mengaku pihaknya bersyukur lantaran dana KDN telah cair.
“Syukur Alhamdulillah apa yang dituntut masyarakat ataupun warga kelurahan Cilowong sudah terpenuhi dari tuntutan yang kemarin. Kalau di RT 05 Cibetik saya rencananya (uang kompensasi) buat kas umum masjid,” pungkasnya
Baca Juga:Bakal Dibangun Awal Tahun 2022, Tol Serang-Panimbang Seksi 2 dan 3 Target Rampung 2024