RPJMD Kabupaten Lebak 2019-2024 Diubah, Ini Penyebabnya!

Pada rapat Paripurna tersebut, Pemerintah Kabupaten Lebak juga turut membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Andi Ahmad S
Minggu, 21 November 2021 | 12:00 WIB
RPJMD Kabupaten Lebak 2019-2024 Diubah, Ini Penyebabnya!
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya meresmikan Jembatan Cikidang, Lebak [Protokol Lebak]

SuaraBanten.id - Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lebak Tahun 2019-2024 diubah. Hal tersebut diketahui saat DPRD Kabupaten Lebak menggelar Rapat Paripurna I Dalam Rangka Nota Penjelasan Bupati Lebak.

Pada rapat Paripurna tersebut, Pemerintah Kabupaten Lebak juga turut membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya menjelaskan bahwa perubahan RPJMD Kabupaten Lebak tahun 2019-2024 ini disusun dalam rangka penyesuaian terhadap dinamika yang terjadi selama ini.

Pertama yakni pengaruh pandemi Covid-19 yang memberikan dampak multidimensi. Kedua, setelah terbitnya berbagai regulasi yang berdampak pada perlunya penyesuaian mekanisme perencanaan, penganggaran serta evaluasi dan pelaporan pemerintah daerah.

Baca Juga:422 Rumah di Wanasalam Kabupaten Lebak Terendam Banjir

“Dengan mempertimbangkan kedua hal tersebut di atas, untuk itu tujuan penyusunan perubahan RPJMD dapat dijabarkan dalam beberapa perspektif, diantaranya menyelaraskan arah dan kebijakan pembangunan daerah dengan arah dan kebijakan pembangunan nasional sehingga tujuan pembangunan dapat dicapai secara sinergis,” jelas Bupati.

Bupati melanjutkan atas dasar pertimbangan tersebut, maka RPJMD Kabupaten Lebak tahun 2019-2024 perlu diubah dan selanjutnya dijadikan sebagai pedoman dalam penyusunan perubahan rencana strategis perangkat daerah.

Pelaksanaan perubahan RPJMD dijabarkan lebih lanjut ke dalam RKPD sebagai suatu dokumen perencanaan tahunan Pemerintah Kabupaten Lebak yang memuat program prioritas dan kegiatan.

Sementara itu Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lebak, Ucuy Masyhuri mengatakan pembentukan peraturan daerah ini disamping sebagai amanat perundang-undangan pada dasarnya dimaksudkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

“Dengan demikian peraturan daerah yang dihasilkan nantinya akan dapat mencapai sasaran, tujuan dan manfaat serta didukung dan dilaksanakan oleh seluruh komponen masyarakat,” tutupnya.

Baca Juga:Pegawai BPN Lebak Terjaring OTT Polda Banten, Mahasiswa: Badan Pungli Nasional

Sumber : Bantennews

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini