SuaraBanten.id - Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO) Cabang Lebak, mendukung Polda Banten terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) pegawai BPN Kabupaten Lebak.
Hal itu terbukti saat dua pegawai BPN Lebak resmi ditetapkan tersangka kasus pungutan liar (Pungli) pembuatan sertifikat hak milik (SHM).
Informasinya, dua pelaku ini meminta duit lebih kepada pemilik tanah yang hendak membuat SHM. Nilainya Rp2 ribu per meter.
Mahasiswa yang dikomandoi Habibullah ini mengecap BPN sebagai Badan Pungli Nasional.
Baca Juga:Rektor Unsri Akui Sulit Membongkar Kasus Pelecehan Seksual, Bentuk Tim Adhoc
“Banyak sekali laporan yang kami terima dari masyarakat, mereka telah mengeluarkan uang namun Sertifikat Hak Milik itu belum ada aja, dengan alasan ada biaya prosedur lain yang harus dibayar oleh masyarakat,” kata Habibullah, melunik dari Bantenhits -jaringan Suara.com, Sabtu (20/11/2021).
Menurut Habibullah, saat masih di kantor desa saja masyarakat sudah harus mengeluarkan biaya. Padahal, SHM sendiri diterbitkan Oleh ART/BPN Kabupaten Lebak bukan oleh para pegawai Desa.
“Secara tidak langsung banyak sekali pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh para oknum pegawai ART/BPN Lebak saat pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM),” tuturnya.
Kata Habibullah, pihaknya mendesak agar kinerja pegawai BPN Lebak dievaluasi.
“Harus ada transparansi digitalisasi,” tukasnya.
Baca Juga:Kasus Pelecehan Mahasiswi Unsri Bertambah, LBH: Kampus Harusnya Berperspektif Korban