SuaraBanten.id - Seorang pria di Setu, Tangerang Selatan atau Tangsel terlibat cekcok saat berkendara di jalan. Sebut saja CS (29) dan MS (21), keduanya cekcok di jalan tepatnya di Kampung Kademangan, Setu, Tangsel.
Awalnya pria berinisial MS mengendarai sepeda motor berselisih jalan dengan pengendara motor lainnya CS, Senin (15/11/2021) malam sekira pukul 21.30 WIB.
Keduanya berhenti dan terlibat cekcok mulut di pinggir jalan. Cekcok antar keduanya tak berlanjut pada bentrok fisik lantaran dilerai warga, Namun MS yang masih menyimpan dendam atas kejadian itu pulang dan mengambil samurai di rumahnya.
“Jadi tersangka MS ini sampai di rumahnya, ngambil senjata tajam jenis Samurai lalu mencari keberadaan CS di jalan yang tadi sempat cekcok itu,” ungkap Kanitreskrim Polcek Cisauk, Iptu Margana, Selasa (16/11/2021).
Baca Juga:Adu Kebo Honda Beat di Serpong Tangsel, Tiga Orang Tewas
MS yang tak kunjung menemui CS meminta rekannya mengantar ke rumah CS yang tak jauh dari lokasi kejadian. Di sana, CS tak berhasil ditemui karena sedang berada di luar rumah.
“Saat itu CS tidak ada di rumah, yang ada hanya adiknya berinisial CC usianya sekitar 21 tahun. Adiknya melihat tersangka membawa samurai di motornya, lalu terjadi lah keributan hingga tersangka membacok CC sebanyak 1 kali,” jelasnya.
CC yang tak tahu-menahu perseteruan antara kakaknya dengan pelaku harus menderita luka sobekan di pinggang bagian kiri. Oleh warga setempat, dia dilarikan ke Puskesmas Kranggan.
“Kalau tersangka ini sempat diamankan oleh warga sekitar, nggak lama kita datang ke lokasi dan membawanya. Jadi pelapornya ini adalah kakak korban, karena korbannya sendiri semalam belum bisa kita mintai keterangan,” sambungnya.
Dalam pemeriksaan petugas, tak ada pengaruh alkohol dan minuman keras saat pelaku melakukan aksinya. Semua itu murni didorong oleh amarah pelaku yang merasa dendam saat cekcok di jalanan.
Baca Juga:KPK Periksa Mantan Kadis dan Sekdis Dindikbud Banten, Terkait Lahan SMK 7 Tangsel
“Murni emosi aja, jadi nggak ada pengaruh alkohol dan sebagainya,” ucap Margana.
Dalam peristiwa itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebilah samurai yang digunakan pelaku saat melakukan pembacokan kepada korban.
Akibat perbuatannya, MS terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.