Kritik Pedas PKS Soal Penerapan PCR Buat Semua Transportasi: Jangan Peras Rakyat!!

Bukhori Yusuf mengkritik pemerintahan Jokowi alias Joko Widodo agar jangan peras rakyat dengan dalih resiko gelombang ketiga Covid-19.

Hairul Alwan
Kamis, 28 Oktober 2021 | 09:15 WIB
Kritik Pedas PKS Soal Penerapan PCR Buat Semua Transportasi: Jangan Peras Rakyat!!
Petugas kesehatan melakukan tes usap (swab test) PCR di Jakarta, Senin (25/10/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraBanten.id - Recana penerapan PCR sebagai syarat semua moda transportasi yang dicanangkan Pemerintah Pusat mendapat kritik Politisi PKS alias Partai Keadilan Sejahtera, Bukhori Yusuf.

Bukhori Yusuf mengkritik pemerintahan Jokowi alias Joko Widodo agar jangan peras rakyat dengan dalih resiko gelombang ketiga Covid-19. kritik tersebut menyusul kebijakan penetapan syarat PCR pada semua moda transportasi jelang libur natal dan tahun baru.

Ia menanyakan sikap Presiden Jokowi yang alih-alih mendengar aspirasi publik untuk menghapus syarat wajib tes PCR, Presiden justru memberi arahan menurunkan tarif tes PCR menjadi Rp300 ribu.

“Jika pertimbangan pemerintah murni demi kesehatan dan mitigasi risiko gelombang ketiga, maka tentunya bukan tes usap PCR yang menjadi syarat mutlak untuk perjalanan, melainkan cukup rapid test antigen,” katanya dikutip dari Terkini.id--Jaringan Suara.com, Rabu (27/10/2021).

Baca Juga:Pemerintah Resmi Hapus Cuti Bersama Nataru, Fakta Baru Tewasnya Mahasiswa UNS

“Sebab, tujuan dari tes PCR adalah untuk tes konfirmasi Covid-19, sedangkan rapid test antigen adalah untuk screening,” tambah Bukhori Yusuf.

Menurut Bukhori, pemerintah tidak cukup sekadar menetapkan batas harga tertinggi tanpa intervensi langsung melalui kebijakan subsidi.

Kata Bukhori, fakta dilapangan potensi pembengkakan biaya test PCR sangat potensial terjadi di pasar kendati pemerintah sudah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Bukhori juga menilai sampai saat ini, Pemerintahan Jokowi belum transparan soal komponen biaya tes PCR yang perlu diketahui publik.

“Apakah dengan tarif Rp300 ribu sudah mencakup segala komponen pembiayaan seperti jasa pengambilan sampel, alat tes, hingga alat pelindung diri (APD) bagi nakes terkait?” kata Bukhori.

Baca Juga:Jerit PO Bus Jelang Rencana Penerapan PCR Bagi Semua Transportasi: Bisa Sepi Penumpang

Hal tersebut perlu dijelaskan sebab biaya lain-lain berpotensi disiasati pelaku bisnis agar tetap meraup untung tinggi sehingga menyimpang dari ketentuan pemerintah.

“Pada akhirnya, seruan untuk menurunkan harga tes PCR tak ubahnya hanya sekadar basa-basi pemerintah yang sama sekali tidak bermanfaat bagi publik,” kata Bukhori.

Selain itu, Anggota Komisi Kebencanaan ini mengendus adanya indikasi persaingan bisnis di balik kebijakan syarat wajib tes PCR bagi pelaku perjalanan.

Hal ini, menurutnya terlihat dari menjamurnya penyedia layanan tes PCR di sejumlah tempat dengan menawarkan harga berlapis tergantung pada kecepatan hasil tes.

Mereka, kata Bukhori Yusuf, bahkan secara nyata melanggar HET yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan sebelumnya, yakni Rp 495 ribu (Pulau Jawa dan Bali) dan Rp 525 ribu (luar Pulau Jawa dan Bali) dengan dalih PCR Ekspres.

Harga yang mereka tawarkan justru lebih tinggi, mulai dari Rp650 ribu, Rp750 ribu, Rp900 ribu, hingga Rp1,5 juta.

“Bisnis tes PCR ini terbukti sangat menggiurkan. Pasarnya selalu ada selama pandemi dan pengadaan impor barangnya didukung oleh insentif pemerintah,” kata Bukhori.

Ia merinci, data menunjukkan bahwa kelompok korporasi nonpemerintah memegang 77,16 persen aktivitas importasi alat kesehatan untuk penanganan pandemi di Tanah Air.

Sedangkan, lanjut Bukhori Yusuf, Pemerintah hanya memegang 16,67 persen dari keseluruhan aktivitas impor alat kesehatan untuk penanganan Covid-19.

Dengan demikian, menurutnya, patut diduga kebijakan tes PCR ini merupakan akal bulus kaum pemodal yang memanfaatkan relasi kuasanya dengan petinggi di pemerintahan untuk menjadikan rakyat sebagai sapi perah mereka.

Oleh sebab itu, Bukhori Yusuf mendesak Pemerintahan Jokowi untuk segera membatalkan rencana tes PCR sebagai syarat wajib menggunakan semua moda transportasi maupun syarat wajib bagi moda transportasi pesawat sebagaimana yang sudah diberlakukan saat ini.

Ia mengusulkan agar kebijakan mobilitas dikembalikan seperti sedia kala, yaitu cukup menggunakan rapid tes antigen atau menetapkan tarif tertinggi tes PCR yakni Rp 100.000 melalui skema subsidi.

Jikapun ingin diperketat, menurut Bukhori, syarat vaksin dosis pertama sebenarnya sudah cukup memadai atau kapasitas okupansi pesawat yang dikembalikan menjadi 50 persen.

Apalagi, katanya, untuk moda transportasi udara, tingkat penularan virusnya relatif rendah.

“Jangan peras rakyat dengan dalih risiko gelombang ketiga di kala pemerintah punya sejumlah alternatif untuk memitigasi risiko ini tanpa memberatkan rakyat,” kata Bukhori Yusuf.

“Oleh karena itu pemerintah mesti segera membatalkan syarat tes PCR ini karena sarat dengan kepentingan bisnis dan diskriminatif,” tambahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak