Segel 3 Hiburan Malam di Cilegon Dicopot, Kastpol PP: Pak Wali Kota Memberi Izin

Segel hiburan malam dicopot lantaran Wali Kota memberi izin.

Hairul Alwan
Selasa, 19 Oktober 2021 | 15:07 WIB
Segel 3 Hiburan Malam di Cilegon Dicopot, Kastpol PP: Pak Wali Kota Memberi Izin
Petugas gabungan membuka segel penutupan Regent - [Foto Usman Temposo/BantenNews.co.id]

SuaraBanten.id - Segel 3 tempat hiburan malam di Kota Cilegon dicopot tim gabungan Satpol PP, TNI, Polri dan dinas terkait, Selasa (19/10/2021). Segel hiburan malam dicopot lantaran Wali Kota memberi izin.

Dicopotnya segel tiga hiburan malam itu dikarenakan ketiganya telah melengkapi perizinan dan beralih fungsi bisnis menjadi restoran dan sarana olahraga.

Diketahui, tiga hiburan malam itu yakni Regent dan Grand Krakatau di Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang serta Kings di Jalan Lingkar Selatan (JLS) di Kecamatan Cibeber.

Sebelumnya, ketiga tempat hiburan disegel petugas 7 Januari 2021 lalu karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Narkotika, Psikotropika, dan Dzat Adiktif lainnya.

Baca Juga:Mantan Kades Kepandean Serang Diduga Korupsi Dana Desa Rp695 Juta

Dikonfirmasi terkait pencopotan segel, Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Juhadi M Syukur mengatakan, segel penutupan tersebut dibuka karena pengelola hiburan malam telah mengurus perizinan dan beralih fungsi bisnisnya menjadi restoran dan sarana olahraga.

“Dengan dasar itu saya menghadap Pak Walikota, dengan dasar itu pak Walikota memberikan izin agar dibuka segelnya. Dengan dasar itu maka dengan adanya perizinan kita pulihkan dengan dasar restoran-restoran,” ujarnya ditemui di lokasi.

Dia menyatakan bakal memantau perkembangan usaha tiga usaha eks hiburan malam tersebut. Jika kembali berulah dan tidak sesuai dengan perizinan baru, pihaknya siap menindak tegas.

“Kalau nanti terindikasi misalnya seperti itu lagi kita tutup. Kita juga sudah buat pernyataan dari mereka. Mudah-mudahan ada itikad baik,” ucapnya.

Sementara itu, Manager Regent, Anto Bayu Kristianto menyatakan pihaknya akan mengubah bisnisnya menjadi restauran.

Baca Juga:Kisah May, TKW di Irak Asal Cikeusal Serang Minta Dipulangkan, Pernah Diancam Majikan

“Saya dalam menjalankan aktivitas akan menaati aturan Perda, mengedepankan norma agama, keasusilaan serta mentaati jam kerja selama PPKM. Jika melanggar kembali siap dihentikan, dan ditutup, serta dicabut izin yang telah dikeluarkan pemerintah. Dan bersedia diproses secara hukum,” katanya saat membacakan surat pernyataan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini