Simpan Ribuan Pil Koplo Dekat Tv, Pengedar di Serang Digerebek Saat Asik Nonton

Dalam penangkapan itu barang bukti yang diamankan yakni 670 butir pil hexymer dan 579 pil tramadol dan uang hasil penjualan sebesar Rp255 ribu.

Hairul Alwan
Senin, 18 Oktober 2021 | 08:26 WIB
Simpan Ribuan Pil Koplo Dekat Tv, Pengedar di Serang Digerebek Saat Asik Nonton
ilustrasi penangkapan, borgol. [Envato Elements]

SuaraBanten.id - Jajaran Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Serang membekuk pengedar pil koplo di rumahnya di Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (14/10/2021) sekira pukul 22.00 WIB.

Pengedar pil koplo berinisial BYB (26) harus meringkuk di penjara usai kedapatan menyimpan ribuan pil koplo dekat tv. Dalam penangkapan itu barang bukti yang diamankan yakni 670 butir pil hexymer dan 579 pil tramadol dan uang hasil penjualan sebesar Rp255 ribu.

Penangkapan terhadap pengedar narkoba jenis pil koplo merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat yang resah lantaran adanya perbedaan obat keras di lingkungannya.

“Dari laporan tersebut, tim opsnal satresnarkoba yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait langsung bergerak melakukan observasi di lapangan dan berhasil menangkap tersangka di rumah kontrakannya,” ungkap Kapolres Serang AKBP Yudha Satria didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu, Minggu (17/10/2021).

Baca Juga:Dugaan Presma Untirta Lakukan Pelecehan Seksual Berbuntut Panjang, Korban Lapor Polisi

Berdasarkan hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 1.240 butir obat keras jenis hexymer dan tramadol yang disembunyikan di meja dekat televisi, berikut uang hasil penjualan obat juga turut diamankan.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dalam mengungkap kasus peredaran narkoba. Kami berharap sinergitas ini terus ditingkatkan dengan harapan bisa mempersempit ruang gerak para pengedar narkoba,” tandas Kapolres.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan tersangka DYB mengaku sudah 3 bulan menjalankan bisnis narkoba lantaran tidak nemiliki pekerjaan tetap.

“Tersangka mengaku baru 3 bulan menjual narkoba dengan alasan menganggur dan keuntungannya digunakan untuk kebutuhan hidup. Penjualan obat keras tersebut dilakukan melalui media sosial,” tambah Michael.

Terkait barang bukti yang diamankan, kata Michael, tersangka mengaku membelinya langsung dari seorang bandar yang ditemui di sekitaran Grogol, Jakarta Barat.

Baca Juga:Puluhan Karyawan Geruduk Hotel Marbella, Tuntut Hak Dipenuhi

“Belinya dari seorang bandar di Jakarta Barat namun tidak mengetahui tempat tinggalnya karena transaksinya dilakukan di lokasi terbuka yang sudah ditentukan si bandar,” kata Michael seraya mengatakan kasus penangkapan pengedar obat keras ini terus dikembangkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak