SuaraBanten.id - Menggandeng salah satu jasa pengiriman, Polda Banten memberikan pelayanan publik berupa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Delivery agar memudahkan pemohon untuk mendapatkan SKCK.
Pelayanan SKCK Delivery ini adalah inovasi pelayanan publik dari Ditintelkam Polda Banten yang bekerja sama dengan jasa pengiriman JNE.
"Ya, ini merupakan terobosan dari Polda Banten dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," kata Dirintelkam Polda Banten Kombes Pol Suhandana Cakrawijaya
Dalam kesempatan itu, ia menuturkan cara untuk mendapatkan SKCK Delivery ialah pemohon mendaftar melalui Website SKCK Online, skck.polri.go.id dengan mengisi formulir yang tersedia dan mengupload persyaratan yang telah ditetapkan, pemohon akan menerima barcode melalui email.
Baca Juga:Cara Membuat SKCK Online dengan Mudah di Website skck.polri.go.id
Kemudian, lanjutnya, pemohon menghubungi Helpdesk SKCK Delivery via Whatsapp 081285295144 dengan mengirimkan barcode bukti pendaftaran SKCK Online, KTP, KK, Akte Lahir, Rumus Sidik Jari, Paspor (bagi yang akan keluar negeri), dan Pas Photo ukuran 4x6 dengan latar belakang merah.
"Setelah itu membayar PNBP SKCK Rp30 ribu dan mentransfer biaya ongkos kirim dengan biaya/tarif disesuaikan dengan alamat pemohon dan ketentuan yang berlaku di JNE dengan batas transfer pukul 14.00 WIB setiap hari kerja, lewat waktu tersebut berkas SKCK akan dikirimkan pada hari berikutnya," katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menambahkan, bahwa pelayanan SKCK Delivery dilakukan pada hari Senin sampai dengan Jumat pukul 08.00 sampai dengan pukul 14.00 WIB.
Shinto mengatakan, keuntungan menggunakan layanan SKCK Delivery ialah pemohon SKCK tidak perlu mengantri, tidak perlu datang ke tempat pelayanan, tidak perlu repot memfotocopy untuk mendapatkan legalisir SKCK, dan tidak perlu khawatir di masa pandemi COVID-19 karena tidak perlu keluar rumah.
"Silahkan bagi masyarakat yang ingin menggunanakan layanan SKCK Delivery," kata Shinto Silitonga.
Baca Juga:Usai Viral Tutup Jalan Ahmad Yani dan dibubarkan Polisi, Ormas Loreng Minta Maaf