Melawan Saat Dibekuk, Pembobol Minimarket di Lebak Didor

Tim Serigala Satreskrim Polres Lebak berhasil menangkap keduanya dan mengganjar timas panas lantaran melawan.

Hairul Alwan
Selasa, 28 September 2021 | 06:55 WIB
Melawan Saat Dibekuk, Pembobol Minimarket di Lebak Didor
Pelaku pembobol minimarket di Lebak diganjar timah panas lantaran melawan saat dibekuk. [Bantennews]

SuaraBanten.id - Dua pelaku pembobol minimarket di Lebak berinisial DS (39) dan D alias Agus (48) didor petugas lantaran melawan saat dibekuk.

Tim Serigala Satreskrim Polres Lebak berhasil menangkap keduanya dan mengganjar timas panas lantaran melawan, Senin (27/9/2021).

Diketahui, kedua tersangka beraksi di minimarket di Kampung Sumur Picung, Desa Baros, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak 22 September lalu.

Saat penangkapan kedua tersangka melakukan perlawanan, namun kedua pelaku berhasil diringkus disebuah rumah kontrakan yang berada di Desa Jonggol, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Sabtu (25/9/2021 ) lalu.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca BMKG 28 September 2021 Pandeglang-Lebak Banten

Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono mengatakan, para pelaku yang berjumlah 5 orang, namun 3 orangnya masih DPO. Mereka merupakan residivis dan sindikat spesialis pembobol brankas minimarket.

Pelaku pembobol minimarket di Lebak diganjar timah panas lantaran melawan saat dibekuk. [Bantennews]
Pelaku pembobol minimarket di Lebak diganjar timah panas lantaran melawan saat dibekuk. [Bantennews]

“Mereka ini spesialis pembobolan brankas yang sudah beraksi sebanyak 9 kali.Yang mana dalam melancarkan aksinya mereka dibekali dua buah senjata api saat beraksi. Kemarin pun mereka menggunakan senjata api itu untuk menakut-nakuti warga karena kepergok saat beraksi,” kata Indik.

Indik juga menambahkan, pelaku membawa senjata api, masing-masing berjenis senjata api rakitan dan airsoftgun.

“Pelaku melakukan perlawanan dengan mencoba menggunakan senjata api, sehingga kami terpaksa melumpuhkan mereka,” katanya.

Indik pun menegaskan, kedua pelaku itu terancam pasal berlapis yakni pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman 5, dan Undang-undang Darurat pasal 1 nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca BMKG 27 September 2021 Pandeglang-Lebak Banten

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini