Update Perpanjangan PPKM, Ini Status Level Kabupaten Kota di Banten

Meski PPKM diperpanjang, menurut hasil evaluasi daerah yang menerapkan Level 4 sudah menurun.

Hairul Alwan
Selasa, 07 September 2021 | 08:11 WIB
Update Perpanjangan PPKM, Ini Status Level Kabupaten Kota di Banten
ILUSTRASI PPKM- Polisi mengatur lalu lintas kendaraan di pos penerapan ganjil genap di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis (26/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraBanten.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang oleh pemerintah. PPKM Level 4, 3, 2 di Jawa-Bali diperpanjang hingga Senin (13/9/2021). Meski PPKM diperpanjang, menurut hasil evaluasi daerah yang menerapkan Level 4 sudah menurun.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan Keterangan tersebut melalui akun YouTube Kemenko Marves, Senin (6/9/2021).

Untuk di Banten, update perpanjangan PPKM khususnya prihal status level kabupaten kota di Banten tercatat tiga kabupaten kota berada di Level 2 yakni, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak.

Sementara kota kabupaten yang masih berada di Level 3 yakni, Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.

Baca Juga:Update! PPKM Level 4 di Bali Diperpanjang

Tercatat hingga 5 September 2021, hanya ada 11 kabupaten/kota yang menerapkan level 4 di mana sebelumnya berjumlah 25 kabupaten/kota. Kemudian peningkatan terjadi pada level 2 di mana jumlahnya yang menerapkannya meningkat dari 27 menjadi 43 kabupaten/kota.

Ilustrasi PPKM level 4 (Kolase foto)
Ilustrasi PPKM level 4 (Kolase foto)

"Sementara Bali kami perkirakan butuh waktu 1 minggu lagi untuk turun ke level 3 dari level 4 akibat perawatan pasien di RS yang masih tinggi," kata Luhut.

Pembagian wilayah berdasarkan level tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2. Inmendagri itu diteken Mendagri Tito Karnavian di Jakarta, Senin (6/9/2021).

Adapun pembagian wilayah berdasarkan level wilayah Jawa-Bali secara keseluruhan yang sudah ditetapkan pemerintah yakni:

1. DKI Jakarta

Baca Juga:Ingat! Ini Daftar Wilayah Terapkan PPKM Level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali

  • Level 3: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

2. Banten

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak