Update Perpanjangan PPKM, Ini Status Level Kabupaten Kota di Banten

Meski PPKM diperpanjang, menurut hasil evaluasi daerah yang menerapkan Level 4 sudah menurun.

Hairul Alwan
Selasa, 07 September 2021 | 08:11 WIB
Update Perpanjangan PPKM, Ini Status Level Kabupaten Kota di Banten
ILUSTRASI PPKM- Polisi mengatur lalu lintas kendaraan di pos penerapan ganjil genap di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis (26/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraBanten.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang oleh pemerintah. PPKM Level 4, 3, 2 di Jawa-Bali diperpanjang hingga Senin (13/9/2021). Meski PPKM diperpanjang, menurut hasil evaluasi daerah yang menerapkan Level 4 sudah menurun.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan Keterangan tersebut melalui akun YouTube Kemenko Marves, Senin (6/9/2021).

Untuk di Banten, update perpanjangan PPKM khususnya prihal status level kabupaten kota di Banten tercatat tiga kabupaten kota berada di Level 2 yakni, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak.

Sementara kota kabupaten yang masih berada di Level 3 yakni, Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.

Baca Juga:Update! PPKM Level 4 di Bali Diperpanjang

Tercatat hingga 5 September 2021, hanya ada 11 kabupaten/kota yang menerapkan level 4 di mana sebelumnya berjumlah 25 kabupaten/kota. Kemudian peningkatan terjadi pada level 2 di mana jumlahnya yang menerapkannya meningkat dari 27 menjadi 43 kabupaten/kota.

Ilustrasi PPKM level 4 (Kolase foto)
Ilustrasi PPKM level 4 (Kolase foto)

"Sementara Bali kami perkirakan butuh waktu 1 minggu lagi untuk turun ke level 3 dari level 4 akibat perawatan pasien di RS yang masih tinggi," kata Luhut.

Pembagian wilayah berdasarkan level tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2. Inmendagri itu diteken Mendagri Tito Karnavian di Jakarta, Senin (6/9/2021).

Adapun pembagian wilayah berdasarkan level wilayah Jawa-Bali secara keseluruhan yang sudah ditetapkan pemerintah yakni:

1. DKI Jakarta

Baca Juga:Ingat! Ini Daftar Wilayah Terapkan PPKM Level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali

  • Level 3: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

2. Banten

  • Level 2: Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak
  •  Level 3: Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang 
    Polisi mengatur lalu lintas kendaraan di pos penerapan ganjil genap di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis (26/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
    Polisi mengatur lalu lintas kendaraan di pos penerapan ganjil genap di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis (26/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

3. Jawa Barat

  • Level 2: Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut
  • Level 3: Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang,

4. Jawa Tengah

  • Level 2: Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Demak; dan
  • Level 3: Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Magelang, Kota Magelang, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Boyolali,

5. Daerah Istimewa Yogyakarta

  • Level 3: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
Polisi mengatur lalu lintas kendaraan di pos penerapan ganjil genap di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis (26/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Polisi mengatur lalu lintas kendaraan di pos penerapan ganjil genap di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis (26/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

6. Jawa Timur

  • Level 2: Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro
  • Level 3: Kabupaten Blitar, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Blitar, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bangkalan; dan
  • Level 4: Kabupaten Ponorogo, dan Kabupaten Magetan,

7. Bali

  • Level 4: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini