Bermodal Girik , Pria Ini Gugat Lahan 6 Hektare Bersertifikat di Pakuhaji Tangerang

Kasus girik menggugat sertifikat itu terjadi di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Hairul Alwan
Jum'at, 27 Agustus 2021 | 08:22 WIB
Bermodal Girik , Pria Ini Gugat Lahan 6 Hektare Bersertifikat di Pakuhaji Tangerang
Proses persidangan gugat lahan 6 hektare menggunakan dokumen girik, Kamis (27/8/2021). [Suara.com/ Muhammad Jehan Nurhakim]

"Saya jual tanah itu ke H. Dulloh tahun 2018, dan gak ada masalah. Ini kan sudah jadi sertifikat. Saya jual karena ada kebutuhan. Kalau tanah bermasalah kenapa ada sertifikat? Saya jadi saksi untuk Pak H. Dulloh," pungkas Rohadi.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak