Terima Paket 1,028 Kilogram Ketamin, WNA Asal China Diringkus Polres Bandara Soetta

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Edwin Hataorang berujar, WNA yang berinisial YH (34) itu berasal dari China.

Hairul Alwan
Rabu, 04 Agustus 2021 | 01:22 WIB
Terima Paket 1,028 Kilogram Ketamin, WNA Asal China Diringkus Polres Bandara Soetta
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Edwin Hataorang menunjukan barang bukti ketamin, sabu, dan ekstasi tangkapan Polres Bandara. [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]

SuaraBanten.id - Terima Paket 1,028 Kilogram Ketamin, WNA asal China diringkus Polres Bandara Soetta atau Soekarno-Hatta.

WNA asal China terima paket 1,028 kilgram narkoba jenis ketamin di sekitar kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, 24 Juni lalu.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Edwin Hataorang mengatakan, WNA China berinisial YH (34) itu pada 24 Juni 2021 lalu, kepolisian dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta melakukan pemantauan bersama di kediaman YH.

Pemantauan itu dilakukan karena ada paket berisikan 1,028 kilogram ketamin yang dikirim ke kediaman YH.

Baca Juga:Waketum MUI Soal Bantuan Rp 2 Triliun: Kecewa Hingga Patah Hati, Pertanyakan ini

Kepolisian, lanjut Edwin, sengaja tidak menghentikan paket tersebut untuk menjebak tersangka.

Dengan demikian, saat YH mengambil paket itu di kediamannya, kepolisian langsung menangkap dia.

"Kemudian kami amankan berikut barang buktinya ke Polresta Bandara Soetta guna penyelidikan lebih lanjut," paparnya.

YH kemudian disangkakan Pasal 197 subsider Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukuman penjaranya maksimal 15 tahun," tutur Edwin.

Baca Juga:Viral Tangis Pilu Sopir Angkot Terdampak PPKM, Publik Tegur Presiden Jokowi

Selain YH, Edwin mengungkapkan personelnya juga menangkap empat tersangka kasus narkotika jenis sabu dan ekstasi di lokasi dan pada tanggal yang berbeda.

Keempat pelaku terjerat dalam kasus berbeda.

Dari penangkapan empat tersangka, kepolisian setidaknya mengamankan barang bukti 3,1 kilogram sabu dan 9.984 butir ekstasi.

Tersangka pertama yang berinisial FA ditangkap di Martapura, Kalimantan Selatan, pada 23 Mei 2021.

Total sabu yang diamankan dari kurir itu sebesar 536 gram.

FA disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak