SuaraBanten.id - Terima Paket 1,028 Kilogram Ketamin, WNA asal China diringkus Polres Bandara Soetta atau Soekarno-Hatta.
WNA asal China terima paket 1,028 kilgram narkoba jenis ketamin di sekitar kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, 24 Juni lalu.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Edwin Hataorang mengatakan, WNA China berinisial YH (34) itu pada 24 Juni 2021 lalu, kepolisian dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta melakukan pemantauan bersama di kediaman YH.
Pemantauan itu dilakukan karena ada paket berisikan 1,028 kilogram ketamin yang dikirim ke kediaman YH.
Baca Juga:Waketum MUI Soal Bantuan Rp 2 Triliun: Kecewa Hingga Patah Hati, Pertanyakan ini
Kepolisian, lanjut Edwin, sengaja tidak menghentikan paket tersebut untuk menjebak tersangka.
Dengan demikian, saat YH mengambil paket itu di kediamannya, kepolisian langsung menangkap dia.
"Kemudian kami amankan berikut barang buktinya ke Polresta Bandara Soetta guna penyelidikan lebih lanjut," paparnya.
YH kemudian disangkakan Pasal 197 subsider Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukuman penjaranya maksimal 15 tahun," tutur Edwin.
Baca Juga:Viral Tangis Pilu Sopir Angkot Terdampak PPKM, Publik Tegur Presiden Jokowi
Selain YH, Edwin mengungkapkan personelnya juga menangkap empat tersangka kasus narkotika jenis sabu dan ekstasi di lokasi dan pada tanggal yang berbeda.
Keempat pelaku terjerat dalam kasus berbeda.
Dari penangkapan empat tersangka, kepolisian setidaknya mengamankan barang bukti 3,1 kilogram sabu dan 9.984 butir ekstasi.
Tersangka pertama yang berinisial FA ditangkap di Martapura, Kalimantan Selatan, pada 23 Mei 2021.
Total sabu yang diamankan dari kurir itu sebesar 536 gram.
FA disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka kedua yang ditangkap berinisial EA.
Dia ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, pada 28 Juni 2021.
Dari tangan EA, pihaknya mengamankan total 500,52 gram sabu.
EA kemudian dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
Tersangka ketiga yang berinisial SA ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, pada 1 Juli 2021.
Kepolisian mengamankan 2,04 kilogram sabu di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
SA dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
Tersangka terakhir yang berinisial MU ditangkap di kediamannya di Jalan Jelambar, Penjaringan, Jakarta Utara, pada 9 April 2021.
Dari tangan pelaku tersebut, kepolisian mengamankan total 9.984 ekstasi dan 55,29 gram sabu.
MU dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim