SuaraBanten.id - Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan mafia tanah 45 hektare di Keluarahan Kunciran Jaya dan Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang.
Dalam sidang mafia tanah 45 hektare terungkap Darmawan iming-imingi lahan untuk perluasan ponpes yang berada di lahan seluas 45 hektare itu.
Diinformasikan, sidang berlangsung secara tatap muka di Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A dan virtual ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi.
Sidang yang dipimpin hakim ketua Nelson Panjaitan ini dihadiri oleh belasan warga yang menjadi korban pencaplokan tanah. Kemudian kuasa hukum terdakwa. Sedangkan terdakwa Darmawan (48) dan Mustafa Camal Pasha (61) menghadiri secara virtual.
Baca Juga:Hakim Tangan Tuhan Bukan Tangan Setan, Protes Warga di Persidangan Mafia Tanah 45 Hektare
Dalam sidang ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menghadirkan dua saksi yakni Franky dari PT Tangerang Marta Real Estate (TMRE).
Kemudian, warga kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang yang menjadi korban pencaplokan lahan sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren An- Nuqthah, Zuhri Fauzi. Sebelum menjalani sidang kedua saksi disumpah diatas kitab suci masing-masing.
Keduanya dicecar banyak pertanyaan oleh hakim ketua pada sidang ini. Nelson bertanya soal hubungan keduanya dengan para terdakwa.
"Saksi Franky dan Zuhri apa kalian kenal dengan terdakwa yang ada di layar ini ? Apa hubungan saksi dengan terdakwa ?," tanya Nelson kepada saksi.
Zuhri dan Franky pun menjawab kalau keduanya mengenali Darmawan namun tidak dengan Mustafa Camal. Zuhri mengaku mengenal Darmawan namun tidak dekat.
Baca Juga:Sidang Mafia Tanah 45 Hektare: Darmawan Iming-imingi Rp1 Juta Untuk Garap Lahan
Zuhri mengaku sempat bertemu dengan Darmawan dirumahnya pada Agustus 2020 lalu. Menurut Zuhri dirinya tidak memiliki hubungan khusus dengan Darmawan baik rekan kerja ataupun teman.