Terungkap di Persidangan, Sabu 13 Kilogram Dibiarkan Sebulan di Depan Rumah Makan di Merak

Sabu 13 kilogram milik pengedar jaringan internasional dibiarkan sebulan di depan rumah makan di Merak terungkap berdasarkan pernyataan Jaksa cantik Cilegon.

Hairul Alwan
Jum'at, 30 Juli 2021 | 08:57 WIB
Terungkap di Persidangan, Sabu 13 Kilogram Dibiarkan Sebulan di Depan Rumah Makan di Merak
Jaksa cantik Cilegon Mayang Tari menunjukan foto bukti sabu pengedar jaringan internasional. [Suara.com/ Adi Mulyadi]

SuaraBanten.id - Terungkap di persidangan, sabu 13 kilogram milik pengedar sabu jaringan internasional ternyata dibiarkan sebulan di depan rumah makan di Merak.

Sabu 13 kilogram milik pengedar jaringan internasional dibiarkan sebulan di depan rumah makan di Merak terungkap berdasarkan pernyataan Jaksa cantik Cilegon.

Jaksa cantik Cilegon bernama Mayang Tari mengungkap 13 kilogram sabu dititipkan di rumah makan saat menjelaskan kronologi kasus pengedar sabu jaringan internasional.

Jaksa cantik Cilegon Mayang Tari [Instagram]
Jaksa cantik Cilegon Mayang Tari [Instagram]

Mayang membeberkan kronologis penangkapan sindikat jaringan narkotika Internasional itu dalam proses persidangan sudah mendatangkan para saksi diantaranya 2 kernet, pemilik bus, sopir dan pemilik rumah makan.

Baca Juga:Jaksa Cantik Cilegon Tuntut Pengedar Sabu Jaringan Internasinal 20 Tahun Penjara

"Saksi sopir bus itu mengaku awalnya dititipkan oleh terdakwa bernama Ade Putra di daerah Bungo Jambi dengan upah Rp100 ribu, supaya mengangkat peti berisi sabu dari Bungo Jambi ke Palembang," katanya.

"Namun pada kenyataannya, bus yang dititipkan barang itu tidak lewat Palembang, akan tetapi lewat jalur lain dan akhirnya tiba di Merak. Zaenal Efendi dan Ade Putra akhirnya menelpon sopir untuk menurunkan peti tersebut di rumah makan di Merak," sambung Mayang.

Jaksa cantik Cilegon Mayang Tari [Instagram]
Jaksa cantik Cilegon Mayang Tari [Instagram]

Usai dititipkan oleh sopir dan kernet bus di rumah makan, barang tersebut tergeletak di depan rumah makan selama 30 hari. Hal itu, kata Mayang dibenarkan oleh saksi pemilik rumah makan. Di Merak Cilegon.

"Dari keterangan saksi pemilik rumah makan membenarkan bahwa ada yang menitipkan barang di rumah makan itu, dan nanti kalau ada mobil yang ke Jambi tolong dititipkan ke mobil," beber Mayang.

Ditempat yang sama, dan senada yang disampaikan Mayang Tari selaku JPU dalam Persidangan. Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Cilegon M. Iqbal Hadrajati mengatakan, pihaknya menuntut terdakwa selama 20 tahun penjara karena beberapa pertimbangan.

Baca Juga:Pria Singkawang Buka 'Rumah Makan Gratis' untuk Warga, Ada Kisah Haru di Baliknya

"Yang menjadi pertimbangan kami untuk memberatkan mereka selain mereka sudah berulang kali, mereka juga sudah menikmati keuntungan yang cukup besar," kata Iqbal

"Begitupun dengan barang bukti yang ditemukan sekarang mereka juga sudah mendapatkan hasil yang lumayan besar atau upah yang cukup besar," pungkas Iqbal.

Kontributor : Adi Mulyadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini