Nandar mengungkapkan, jika pihaknya sempat meminta agar pintu utama dibuka, namun hal itu tidak digubris oleh orang-orang yang berada di dalam tempat hiburan tersebut. Hingga akhirnya, petugas pun mencoba mematikan meteran listrik tempat hiburan tersebut agar para pengunjung bisa keluar sendiri.
"Kita sudah minta untuk dibuka, kita tunggu tapi ga ada respon Lalu kita coba matikan NCB-nya (meteran listrik) berharap mereka keluar, kita tunggu sekitar setengah jam, tapi tetap tidak keluar. Akhirnya kita bongkar, dan betul saja banyak orang di dalamnya," terang Nandar.
Dari hasil razia tersebut, Polres Serang berhasil mengamankan sebanyak 37 orang dan ratusan botol miras berbagai jenis serta alat DJ dan CPU komputer yang digunakam sebagai alat pemutar misik pun dibawa petugas ke Mapolres Serang Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Kita dapati pengunjung atau pun pengelola, ada sebanyak 37 orang yang kita amankan. Kami amankan juga alat DJ, CPU dan ratusan botol miras berbagai jenis," ujarnya.
Baca Juga:Rahasia Kedai Kopi Curhat Tetap Bertahan di Masa Sulit Akibat Pandemi Covid-19
Selain itu, saat ini Polisi terus melakukan pemeriksaan terhadap para pengelola tempat hiburan malam yang tetap buka melewati jam operasional yang sudah ditetapkan untuk langkah hukum selanjutnya.
"Terhadap yang kita amankan, kita data dan kita lakukan swab. Dan tentunya nanti akan kami gelar perkara. Dan nanti akan kami gelar perkara, karena ada kerumunan di tengah suasana covid, dan undang-undang lain juga terkait perdagangan (miras). Nanti kita akan gelarkan untuk langkah proses hukum berikutnya," tandasnya.
Kontributor : Oki Fathurrohman