Palsukan Hasil Rapid Antigen Untuk Penumpang Pelaabuhan Merak, Dokter di Cilegon Diciduk

Jual surat keterangan Rapid Antigen palsu, dokter yang beroperasi di salah satu klinik di Gerem Cilegon beserta empat komplotannya dibekuk.

Hairul Alwan
Selasa, 27 Juli 2021 | 09:59 WIB
Palsukan Hasil Rapid Antigen Untuk Penumpang Pelaabuhan Merak, Dokter di Cilegon Diciduk
Oknum dokter yang menjual Surat Rapid Antigen palsu diinterogasi. [Suara.com/Adi Mulyadi]

SuaraBanten.id - Palsukan hasil Rapid Test Antigen untuk penumpang kapal di Pelabuhan Merak, dokter berinisial RF (31) di Cilegon diciduk Polisi.

Jual surat keterangan Rapid Antigen palsu, dokter yang beroperasi di salah satu klinik di Gerem Cilegon beserta empat komplotannya dibekuk.

Dokter buat surat keterangan rapid antigen palsu, menyasar para penumpang yang kesulitan mendapat rapid antigen saat hendak menyeberang di Pelabuhan Merak. Surat rapid antigen dijual kepada para penumpang dengan harga Rp100 ribu per lembar.

dr RF buat surat keterangan rapid antigen palsu, memanfaatkan situasi di pelabuhan Merak yang mengharuskan para penyeberang memiliki surat rapid antigen. Kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh oknum dan rekannya membuat surat keterangan rapid antigen palsu.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca BMKG 27 Juli 2021 Serang-Cilegon Banten

Sayangnya, RF berhasil diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten. Ternyata, dokter tersebut beraksi tidak hanya sendirian, namun dibantu oleh rekannya sebanyak 4 orang.

"Kelima tersangka yakni DSI (43), RO (28), YT (20), RS (20) dan RF (31) sebagai dokter disalah satu klinik di Gerem, Kota Cilegon, Banten, Para tersangka sindikat pemalsuan surat rapid tes antigen sebagai syarat menyebrang di Pelabuhan Merak" kata Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal.

Dijelaskan Ade, kelima tersangka mempunyai peran masing- masing. Tersangka DSI dan RF berperan sebagai penyedia dan pembuat surat rapid tes antigen palsu.

Tersangka DSI membuat surat dengan cara mengubah identitas sesuai KTP penumpang menggunakan komputer di rumah milik dr. RF.

"Surat dibuat tanpa melalukan prosedur pemeriksaan kesehatan yang semestinya," ujar Ade.

Baca Juga:Rapat Dibatasi Saat PPKM Level 4, Pembahasan RPJMD Cilegon Diwarnai Cekcok Anggota Dewan

Kemudian untuk tersangka RO dan YT dan RS menyediakan jasa kendaraan dan menawarkan dan mencari penumpang yang tidak memiliki surat keterangan rapid test antigen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini