Rapat Dibatasi Saat PPKM Level 4, Pembahasan RPJMD Cilegon Diwarnai Cekcok Anggota Dewan

Rapat gabungan antara eksekutif dan Pansus RPJMD Kota Cilegon 2021-2026 di Ruang Rapat Parupurna DPRD Kota Cilegon diwarnai banyak interupsi, bahkan sampai terjadi adu mulut.

Hairul Alwan
Senin, 26 Juli 2021 | 18:04 WIB
Rapat Dibatasi Saat PPKM Level 4, Pembahasan RPJMD Cilegon Diwarnai Cekcok Anggota Dewan
Anggota DPRD Cilegon Rahmatulloh menyampaikan intrupsi saat pembahasan RPJMD Kota Cilegon. [Suara.com/Adi Mulyadi]

SuaraBanten.id - Rapat dibatasi saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4, pembahasan RPJMD Cilegon diwarnai cekcok anggota Dewan.

Lantaran Kota Cilegon masuk dalam daerah yang menjalankan PPKM Level 4 waktu pelaksanaan rapat dibatasi. Namun, pembatasan waktu yang dilakukan saat pembahasan RPJMD Cilegon malah berujung cekcok antar dewan hingga situasi rapat memanas. .

Rapat gabungan antara eksekutif dan Pansus RPJMD Kota Cilegon 2021-2026 di Ruang Rapat Parupurna DPRD Kota Cilegon diwarnai banyak interupsi, bahkan sampai terjadi adu mulut antara sesama Dewan, Senin (26/7/2021).

Hal itu dipicu adanya aturan baru, yakni pembatasan waktu di era PPKM Level 4, dimana rapat gabungan eksekutif dan Pansus RPJMD Kota Cilegon 2021-2026 hanya bisa dilaksanakan 1 jam.

Baca Juga:PPKM Level 4 di Makassar : Rumah Makan dan Kafe Boleh Buka Sampai Jam 10 Malam

Pantauan SuaraBanten.id, rapat gabungan eksekutif dan Pansus RPJMD Kota Cilegon 2021-2026 dimulai pada pukul 10.00 WIB.

Hadir saat itu, Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin, sejumlah Kepala OPD di Lingkungan Pemkot Cilegon, unsur pimpinan DPRD Kota Cilegon, serta anggota Pansus RPJMD Kota Cilegon 2021.

Saat itu, panitia rapat menjelaskan jika ada aturan baru terkait tata cara rapat di era PPKM Level 4, yakni hanya dibatasi 1 jam.

Rapat sendiri dibuka dengan ekspose dari Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin terkait RPJMD Kota Cilegon 2021-2026.

Setelah ekspose berakhir, rapat dilanjutkan dengan penjelasan dari Ketua Pansus RPJMD Kota Cilegon 2021-2026 Rahmatulloh.

Baca Juga:Pedagang Kaki Lima Boleh Buka saat PPKM Level 4

Di sela-sela pemaparan Rahmatulloh, politikus Partai Demokrat ini bermaksud untuk meminta penjelasan dari sejumlah OPD.

Akan tetapi belum juga pemaparan selesai, anggota Pansus RPJMD Kota Cilegon 2021-2026 Tohir, melayangkan interupsi.

"Interupsi pimpinan, berhubung waktu dibatasi, saya kira cukupkan saja rapat ini dengan pemaparan, tanpa perlu pembahasan lebih lanjut," katanya.

Mendengar isi interupsi dari Tohir, Rahmatulloh angkat bicara jika adanya jawaban dari OPD saat itu sangatlah penting.

Terlebih isi dari draft RPJMD Kota Cilegon 2021-2026 menurut Rahmatulloh memiliki banyak kekurangan, sehingga membutuhkan penjelasan dari OPD.

"Saya menilai sangat penting adanya jawaban langsung dari OPD, agar ada penjelasan tentang isi dari RPJMD ini," ujar Rahmatulloh.

Mendengar interupsinya ditimpal ketua pansus, Tohir kembali angkat bicara, namun dengan nada lebih tinggi dari sebelumnya.

Menurut Tohir, menaati aturan pembatasan waktu rapat jauh lebih penting dibandingkan dengan mendapatkan penjelasan dari OPD.

"Aturan sudah jelas, hanya dibatasi 1 jam. Kalau ditambah dengan penjelasan OPD, itu akan memakan waktu lebih dari 1 jam," tutur Tohir.

Pada akhirnya, Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Nurrotul Uyun angkat bicara, ia berusaha menengahi adu mulut antara Tohir dengan Rahmatulloh.

Menurut Uyun, pihaknya akan mengutamakan pembatasan waktu, terlebih aturan baru tersebut untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.

"Aturan sekarang memang ada pembatasan waktu rapat, yakni hanya 1 jam. Jadi jalannya rapat akan dibatasi," ucap Uyun.

Setelah menerima arahan dari Uyun, Rahmatulloh kembali melanjutkan pemaparannya, namun dengan waktu sangat singkat.

Paparan dari Rahmatulloh selesai, Uyun sebagai moderator rapat, kemudian mempersilakan kepada Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin untuk memberikan tanggapan.

Namun belum juga Maman memberikan tanggapan, adu mulut antar sesama Dewan kembali terjadi, bahkan kali ini melibatkan Uyun.

Dimulai dari interupsi dari anggota Pansus RPJMD Kota Cilegon 2021-2026 Yusuf Amin, ia meminta agar rapat tersebut segera disudahi.

"Saya ingin mengingatkan, karena adanya pembatasan waktu alangkah baiknya tidak perlu ada jawaban dari Sekda. Rapat ini segera disudahi saja," katanya.

Mendapat interupsi dari Yusmin, panggilan akrab Yusuf Amin, Uyun mengatakan jika Sekda Cilegon Maman Mauludin memiliki waktu untuk memberikan penjelasan.

"Masih ada sisa waktu, Pak Maman masih bisa memberikan penjelasan," ujarnya.

Maman pun kemudian memberikan sedikit penjelasan terkait apa yang menjadi objek pemaparan Ketua Pansus RPJMD Kota Cilegon 2021-2026 Rahmatulloh.

Setelah itu, Uyun kemudian menawarkan kepada Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Hasbi Sidik untuk ikut memberikan tanggapan.

Saat itu, Yusmin kembali melayangkan interupsi, meminta agar rapat tersebut segera disudahi lantaran hampir mendekati 1 jam.

Yusmin pun saat itu meminta pertanggung jawaban dari Uyun, jika ada hal yang tidak diinginkan terjadi bilamana rapat belum juga diakhiri.

"Jika rapat ini belum selesai, ini jadi tanggung jawab Bu Uyun ya," tuturnya.

Melihat adanya adu mulut antara Uyun dengan Yusmin, Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Mi'raj langsung turun tangan.

Ia mengaku memahami jika ada aturan baru terkait pembatasan waktu, namun Isro mengingatkan jika seluruh peserta rapat memiliki hak untuk memberikan pendapat.

"Memang ada pembatasan waktu, tapi semua yang ada di sini memiliki hak untuk bicara. Jangan gitu-gitu amat," ucapnya.

Pada akhirnya, Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Hasbi Sidik berbicara pada forum tersebut, namun bukan untuk memberikan pendapat melainkan menutup rapat tersebut.

"Pembahasan RPJMD tidak akan selesai di sini, masih ada agenda rapat-rapat berikutnya. Karena itu, mari kita tutup rapat ini dengan membaca hamdalah," katanya.

Ditemui usai rapat, Yusmin mengatakan jika dirinya berusaha mengingatkan tentang pentingnya menaati aturan baru itu.

Sebab, menaati pembatasan waktu bukan hanya sekadar mengikuti aturan, melainkan untuk menjaga hal-hal tidak diinginkan.

"Kalau ternyata polisi menganggap jalannya rapat melanggar PPKM Level 4, lalu anggota Pansus dipanggil polisi, kan yang repot

Kontributor : Adi Mulyadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini