Modus Sewa Truk Buat Angkut Hewan Kurban, Pelaku Bawa Lari Kendaraan Saat Supir Tidur

"Itu mobil diganti plat kendaraannya, dan di semprot oleh pelaku," kata Kapolres Cilegon.

Hairul Alwan
Jum'at, 23 Juli 2021 | 18:15 WIB
Modus Sewa Truk Buat Angkut Hewan Kurban, Pelaku Bawa Lari Kendaraan Saat Supir Tidur
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono (paling kanan) saat rilis pencurian truk, Jumat (23/7/2021). [SuaraBanten.id/Adi Mulyadi]

Dikatakan Kapolres, sebanyak empat pelaku berinisial MK, SN, RD, dan IM dijerat dengan pasal 480 KUH Pidana, sementara AS dan UJ dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana.

"Masing-masing diancam dengan ancaman 4 tahun dan 7 tahun penjara," pungkas Kapolres.

Kontributor : Adi Mulyadi

Baca Juga:Kisah Pilu Suami, Istri Meninggal di Malam Pertama Saat Berhubungan Intim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Mau notif berita penting & breaking news dari kami?