"Itu mobil diganti plat kendaraannya, dan di semprot oleh pelaku," katanya.
Dikatakan dia, mobil tersebut sudah dijual kepada kepada para pelaku lainnya dengan harga Rp200 juta, sementara kedua pelaku baru menerima DP sebesar Rp19 juta.
"Mereka sudah sering melakukan aksi tersebut, mereka adalah sindikat pencuri lintas provinsi," katanya.
Diungkapkan dia, bermodalkan laporan dari korban dan GPS atau Global Positioning System yang tertanam di mobil, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap semua pelaku.
Baca Juga:Kisah Pilu Suami, Istri Meninggal di Malam Pertama Saat Berhubungan Intim
"Ke empat pelaku diringkus di Pandeglang, dan kedua pelaku diringkus di wilayah Jawa barat Bandung. Saat ditangkap, dua pelaku melakukan perlawanan kepada petugas, sehingga petugas melakukan tindakan terarah dan terukur," ujarnya.
Dikatakan Kapolres, sebanyak empat pelaku berinisial MK, SN, RD, dan IM dijerat dengan pasal 480 KUH Pidana, sementara AS dan UJ dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana.
"Masing-masing diancam dengan ancaman 4 tahun dan 7 tahun penjara," pungkas Kapolres.
Kontributor : Adi Mulyadi
Baca Juga:Masyallah! Biarawati Mualaf Gegara Pelajari Alquran, Akui Awalnya Cari Kelemahan Islam