Ngotot Tak Langgar Aturan, Pria Asal Jakarta Pilih Dipenjara Ketimbang Denda Rp100 Ribu

Pria asal Jakarta bernama Erik ngotot tak langgar aturan hingga pilih dipenjara ketimbang denda Rp100 ribu.

Hairul Alwan
Selasa, 13 Juli 2021 | 22:07 WIB
Ngotot Tak Langgar Aturan, Pria Asal Jakarta Pilih Dipenjara Ketimbang Denda Rp100 Ribu
Warga Jakarta ngotot tak langgar aturan PPKM, pilih dipenjara ketimbang denda Rp100 ribu. [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]

SuaraBanten.id - Ngotot tak langgar aturan, pria asal Jakarta pilih dipenjara ketimbang denda Rp100 ribu.

Pria asal Jakarta bernama Erik ngotot tak langgar aturan hingga pilih dipenjara ketimbang denda Rp100 ribu.

Ngotot tak langgar aturan, pria asal Jakarta pilih dipenjara ketimbang denda Rp100 ribu sebelumnya dikabarkan terjaring razia PPKM Darurat di Jalan Hasyim Ashari, Ciledug, Kota Tangerang, Selasa (13/7/2021).

"Kalau saya didenda saya gak punya apa-apa. Kalau prosedurnya harus dipenjara, ya udah dipenjara. Keterbasatasan saya untuk membayar denda, itu tidak ada," ujar Erik kepada wartawan, Selasa (13/7/2021)

Baca Juga:Ustaz Abdul Somad Bantah Tudingan Positif Covid-19, Sebut Jin Hantu dan Setan Berkomentar

Meski demikian, Erik meminta kepada petugas untuk koordinasi dengan keluarganya perihal dipenjara dirinya akibat tak membayar denda administasi Rp100 ribu.

Warga Jakarta ngotot tak langgar aturan PPKM, pilih dipenjara ketimbang denda Rp100 ribu. [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]
Warga Jakarta ngotot tak langgar aturan PPKM, pilih dipenjara ketimbang denda Rp100 ribu. [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]

"Tapi saya harus koordinasi dengan istri, anak dan keluarga saya," katanya.

Erik menjelaskan dirinya terjaring razia akibat tidak menggunakan masker dengan benar.

"Saya menggunakan masker dengan helm yang terkunci. 'Disitu saya klarifikasi dulu ya' lalu dicari penambahan, katanya 'saya tidak menggunakan masker dengan baik," katanya.

Sementara itu, Jaksa Muda Kejaksaan Negeri Tangerang, Oktaviandi Samsu Rizal mengatakan pelanggar sempat membela diri dihadapan Majelis Hakim. Namun, menurutnya itu hak pelanggar untuk membela diri.

Baca Juga:Polisi Bebaskan Dokter Lois Owien, Alasannya Karena Ini?

"Dia ditindak oleh dinas perhubungan, karena tidak menggunakan masker dengan benar. Dia beragumen di depan majelis hakim 'dia menggunakan masker, tapi mungkin itu pendapat dia pribadi ya," kata Oktaviandi.

News

Terkini

Untuk mengetahui jadwal imsakiyah Ramadhan 2023, kita bisa mengakses link jadwal imsakiyah Ramadhan 2023 Kemenag RI.

News | 08:41 WIB

Setelah penumpang mengetahui tarif penyeberangan Merak-Bakauheni, mereka bisa memperkirakan berapa tarif yang perlu disiapkan untuk menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni.

News | 09:33 WIB

Dugaan penganiayaan itu terjadi di Hotel The Royal Krakatau, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Banten tepatnya di kamar 309 yang merupakan kamar pemenangan terduga pelaku

News | 18:50 WIB

Tersangka mantri SH juga mengetahui jika Kades Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, banten telah membelikan ponsel untuk istrinya yang merupakan bidan NN.

News | 21:31 WIB

Banjir yang terjadi di Kedaleman bahkan mencapai setinggi dada orang dewasa. Banjir tersebut terjadi Rabu (15/3/2023) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.

News | 13:59 WIB

Kata kuasa hukum keluarga Salamunasir, Kades Curuggoongs sempat mendapat ancaman pembunuhan dari mantri SH melalui telepon sejak 6 bulan lalu.

News | 07:42 WIB

Kepala Sekolah SDN Masigit 1 Kota Cilegon, Wawan Kuswandi mangatakan, untuk sementara kegiatan belajar anak diliburkan karena semua ruangan di sekolah teredam air.

News | 03:55 WIB

Mantri SE menyuntikan cairan Sidiandryl Diphenhydramine kepada Kades Curuggoong, kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten hingga korban meninggal dunia.

News | 13:25 WIB

Permintaan untuk menindak tegas terduga pelaku pembunuhan Kades Curuggoong itu diungkap oleh keponakan dan kuasa hukum korban.

News | 07:25 WIB

Dr. Budi Suhendar selaku Dokter Forensik RSUD Banten mengatakan, pihaknya akan melakukan tahap toksikologi forensik untuk mengetahui cairan yang masuk ke dalam tubuh korban.

News | 21:02 WIB

Konflik antara Kades Curuggoong, Salamunasir dengan terduga pelaku berinisial SE karena isu perselingkuhan antara korban dan istri terduga pelaku.

News | 20:06 WIB

Ustaz Dasad Latif menyampaikan tausiyah berpesan kepada jamaah, khususnya pegawai Pemkot Cilegon untuk tidak melakukan korupsi.

News | 16:37 WIB

Berdasarkan unggahan dari akun Instagram @memomedsos cekcok adu mulut itu dipicu karena salah satu kendaraan pemotor mengalami senggolan.

News | 16:12 WIB

Dugaan pembunuhan Kepala Desa alias Kades Curuggoong, Salamunasir di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, Minggu (12/3/2023) kemarin.

News | 10:59 WIB
Tampilkan lebih banyak