"Ngomongnya sidang jam 9. Sampe sekarang belum di mulai," terangnya.
Diakui Anam, dirinya melanggar PPKM darurat karena membuka warung lebih dari jam 20.00 WIB. Namun dirinya belum mendapatkan imbauan dari petugas
"Saya jual nasi uduk di depan Terminal Merak, saya buka sampai jam 12 malam, yang ditahan KTP saya. Saya kan gak tau, cuma tau baca-baca berita saja," pungkasnya.
Kontributor : Adi Mulyadi
Baca Juga:Total 20 Pasien Covid-19 Yang Sedang Isolasi Mandiri di Bogor Meninggal Dunia