Kota Tangerang Siap Jalankan PPKM Darurat Jawa-Bali, Super Ketat!

Secara teknis masih dibahas.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 01 Juli 2021 | 17:23 WIB
Kota Tangerang Siap Jalankan PPKM Darurat Jawa-Bali, Super Ketat!
Sejumlah petugas menjaga pos penyekatan penerapan PPKM Mikro di Pekanbaru, Minggu (26/4/2021). [Ist]

SuaraBanten.id - Kepala dinas perhubungan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar mengaku siap bila diterapkannya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa Bali.

Kendati demikian, dirinya belum menerima arahan dari pemerintah pusat terkait kebijakan tersebut.

Oleh karena itu, Dishub Kota Tangerang tengah menunggu aturan turunan perihal penyesuain kapasitas transportasi umum itu.

"Pasti kami siap menjalankannya (PPKM Darurat), tapi (intinya) masih menunggu seperti apa pembatasannya, kan masih darft ya, saya belum menyampaikan kalau memang jelasnya," ujar Wahyudi saat dihubungi, Kamis (1/7/2021)

Baca Juga:PPKM Darurat, Menpora Sarankan Klub-klub Liga 1 Minta Arahan PSSI

Dishub Kota Tangerang selama ini hanya membatasi kapasitas angkutan umum dalam kota. Untuk antar kota antar provinsi (AKAP), bus antar kota dalam provinsi (AKDP), dan lainnya, bukan termasuk kewenangan pihaknya.

"Kalau bicara AKAP, itu tentunya kewenangan pusat gitu. Kalau kami dalam kota. Kalau untuk dalam kota, kami sudah melakukan pengendalian itu," tuturnya.

Dalam kesempatannya, Wahyudi menceritakan, sebelum diberlakukannya PPKM Darurat terkait pembatasan penumpang, pihaknya sudah menjalani sejak PPKM mikro.

"Adapun, pembatasannya kapasitas angkut memang sudah dibatasi. Khususnya itu sudah dibatasi sampai dengan 50 persen, Artinya secara operasional melaksanakan pembatasan itu," katanya.

"Jadi 50 persen itu sudah sangat baik diterapkan, demand-nya sudah sangat turun. Trip-nya enggak sampai 50 persen, kadang-kadang cuma sampai 30 persen," tutupnya.

Baca Juga:Menpora Pastikan Pelatnas Tetap Jalan di Tengah PPKM Darurat

Sebagai informasi, Sebagai informasi draft PPKM darurat menyebutkan jika angkutan dalam kota hanya diperbolehkan mengakut 70 persen dari kapasitasnya. Hal ini dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021 untuk menekan lonjakan kasus Covid-19.

Dengan diberlakukannya PPKM darurat, masyarakat diminta untuk patuh dan disiplin protokol kesehatan. Dengan begitu, PPKM darurat bisa berjalan dengan baik.

Jokowi juga meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI meningkatkan lokasi isolasi bagi pasien Covid-19, serta ketersediaan obat-obatan hingga tabung oksigen agar penanganan pasien bisa lebih maksimal.

Adapun, sejumlah kabupaten/kota di beberapa provinsi yang menerapkan PPKM darurat yaitu:

Daerah Assesmen 4

  1. Kota Tangerang
  2. Kota Tangerang Selatan
  3. Purwakarta
  4. Jakarta Barat
  5. Jakarta Timur
  6. Jakarta Selatan
  7. Jakarta Utara
  8. Jakarta Pusat
  9. Sukoharjo
  10. Sleman
  11. Tulungagung
  12. Kota Tasikmalaya
  13. Rembang
  14. Kota Yogyakarta
  15. Sidoarjo
  16. Kota Sukabumi
  17. Pati
  18. Bantul
  19. Madiun
  20. Kota Depok
  21. Bekasi
  22. Kudus
  23. Lamongan
  24. Kota Cirebon
  25. Kota Tegal
  26. Kota Surabaya
  27. Kota Cimahi
  28. Kota Surakarta
  29. Kota Mojokerto
  30. Kota Bogor
  31. Kota Semarang
  32. Kota Malang
  33. Kota Bekasi
  34. Kota Salatiga
  35. Kota Madiun
  36. Kota Banjar
  37. Kota Magelang
  38. Kota Kediri
  39. Kota Bandung
  40. Klaten
  41. Kota Blitar
  42. Karawang
  43. Kebumen
  44. Grobogan
  45. Banyumas

Daerah Assesmen 3

  1. Kabupaten Tangerang
  2. Sumedang
  3. Kepulauan Seribu
  4. Wonosobo
  5. Kulon Progo
  6. Tuban
  7. Kota Denpasar
  8. Serang
  9. Sukabumi
  10. Wonogiri
  11. Gunungkidul
  12. Trenggalek
  13. Jembrana
  14. Lebak
  15. Subang
  16. Temanggung
  17. Situbondo
  18. Buleleng
  19. Kota Serang
  20. Pangandaran
  21. Tegal
  22. Ponorogo
  23. Badung
  24. Kota Cilegon
  25. Majalengka
  26. Sragen
  27. Pasuruan
  28. Gianyar
  29. Kuningan
  30. Semarang
  31. Pamekasan
  32. Klungkung
  33. Indramayu
  34. Purbalingga
  35. Pacitan
  36. Bangli
  37. Garut
  38. Pemalang
  39. Ngawi
  40. Cirebon
  41. Pekalongan
  42. Nganjuk
  43. Cianjur
  44. Magelang
  45. Mojokerto
  46. Ciamis
  47. Kota Pekalongan
  48. Malang
  49. Bogor
  50. Kendal
  51. Magetan
  52. Bandung Barat
  53. Karanganyar
  54. Lumajang
  55. Bandung
  56. Jepara
  57. Kota Probolinggo
  58. Kota Pasuruan
  59. Demak
  60. Kota Batu
  61. Cilacap
  62. Kediri
  63. Brebes
  64. Jombang
  65. Boyolali
  66. Jember
  67. Blora
  68. Gresik
  69. Batang
  70. Bondowoso
  71. Banjarnegara
  72. Bojonegoro
  73. Blitar
  74. Banyuwangi
  75. Bangkalan

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini