SuaraBanten.id - Sejarah Universitas Islam Negeri Banten atau UIN Banten menyimpan sejarah panjang. Bernama Lengkap UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten, kampus ini berada di Jalan Jendral Sudirman, Penancangan Cipocok Jaya, Sumurpecung, Serang.
Sejarah berdirinya UIN Banten tak lepas dari peran tentara dan ulama Banten. UIN Banten dibangun sebelum Banten jadi provinsi. UIN Banten bahkan dibangun tentara hingga patungan buah kelapa untuk pembangunan.
Didirikan dengan nama awal Fakultas Syari’ah Islam Maulana Yusuf. (1961-1962), UIN Banten dibawah koordinasi IAIN Jogjakarta (1962-1963).
Pada tahun 1962, Fakultas Syari’ah Islam Maulana Yusuf kemudian dinegerikan menjadi Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri al Djami’ah al Islamijah al Hukumijah tjabang Serang.
Baca Juga:Buku 'Merdeka 100 Persen' Disita, Mahasiswa UIN Banten Terancam 1 Tahun Bui
Setelah perubahan nama itu UIN Banten saat itu di bawah Koordinasi IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan berubah nama menjadi IAIN Syarif Hidayatullah cabang Serang (1963 – 1976).
Selanjutnya UIN Banten di bawah koordinasi UIN Sunan Sunan Gunung Djati Bandung lalu berganti nama IAIN Sunan Gunung Djati cabang Serang (1976 – 1997).
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Menjadi STAIN (1997–2000). Sementara pada tahun 2000 nama STAIN berubah menjadui IAIN SMH Banten.
Melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2017 dan diundangkan dalam Lembaran Negara pada tanggal 7 April 2017, IAIN SMH Banten resmi menjadi Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
Berdirinya kampus pada 1961 atas semangat perjuangan masyarakat Banten hingga rela patungan buah kelapa untuk modal membangun kampus.
Baca Juga:Bentrok dengan Polisi, Mahasiswa Banten Bibir Dijahit hingga Masuk ICU
Kampus ini beberapa kali mengalami perubahan nama hingga diresmikannya UIN SMH Banten melalui Perpres No. 39 Tahun 2017 tentang UIN Banten. Kini UIN Banten menjadi salah satu kampus favorit calon mahasiswa di Banten.
Dilansir dari situs resmi UIN Banten, awalnya kampus bermula dari Fakultas Syari’ah Maulana Yusuf (1961-1962). Kampus ini didirikan masyarakat Banten bersama Korem 064 Maulana Yusuf. Saat Korem 064 Maulana Yusuf tengah melaksanakan pembangunan di wilayah Banten berniat mendirikan Universitas Maulana Yusuf.
Setelah keinginan bulat membuat sebuah kampus, KH. Ali Misri seorang ulama dan sesepuh masyarakat Banten diminta untuk melakukan survey ke IAIN Yogyakarta. Untuk menjadi cikal bakal kampus ini juga diputuskan mendirikan Fakultas Syari’ah Islam Maulana Yusuf.
Dalam rencana itu, R. Muh. Nur Atmadibrata, Residen Banten waktu itu didapuk menjadi Ketua pendiri atas surat Keputusan Koordinator Pelaksana Kuasa Perang Rem Banten nomor : Kpts. 20/KPKP/5/1961 tanggal 1 Juni 1961.
Pada tanggal 16 Oktober 1961 mulai dibuka perkuliahan baru dengan kelas persiapan bertempat di sebuah bangunan gedung sementara yaitu gedung kantor PSII di Kedalingan Serang.
Sedangkan dana pembangunan gedung kampus ini sepenuhnya ditangani unsur pemerintah daerah bersama segenap lapisan masyarakat, yang didukung sepenuhnya oleh seluruh jajaran Kodam VI Siliwangi dalam hal ini Korem Banten.
Bahkan saat pembangunan, panitia saat itu harus meminta partisipasi masyarakat dalam bentuk pengumpulan buah kelapa. Setiap pohon kelapa yang dimiliki oleh masyarakat diminta sekurang-kurangnya satu butir.
Hal itu disambut baik oleh masyarakat, terlihat hasil partisipasi masyarakat begitu besar, sehingga nampak buah kelapa menggunung di lahan yang hendak dijadikan lokasi pembangunan kampus.
Pembangunan gedung kampus Fakultas Syari’ah Islam Maulana Yusuf dimulai tanggal 17 Agustus 1961 dan selesai 13 Agustus 1962.
Pada 13 Agustus 1962 gedung Kampus Universitas Maulana Yusuf diserahterimakan dari Pangdam VI Siliwangi Brigjen Ibrahim Adji kepada Residen Banten R. Muh. Nur Atmadibrata sebagai wakil dari seluruh masyarakat Banten.
Setelah gedung kampus diserahkan, maka perkuliahan yang tadinya dilaksanakan di gedung kantor PSII Kedalingan dipindahkan ke gedung baru di jalan Jendral Sudirman nomor 30 Serang.
Untuk melengkapi Universitas Maulana Yusuf selanjutnya dibuka pula Fakultas Tarbiyah dan Fakultas Sosial Politik serta Akademi Teknik Maulana Yusuf di Cilegon.
Fakultas Syari’ah yang telah dinegerikan itu terlepas dari Universitas Maulana Yusuf dan berada di bawah koordinasi Departemen Agama yang dalam hal ini Institut Agama Islam Negeri Al Jamiah Al Islamiyah Al Hukumiyah Sunan Kali Djaga Jogjakarta .
Di bawah Koordinasi IAIN Jogjakarta (1962-1963)
Sesuai dengan perkembangan Lembaga Pendidikan Tinggi di lingkungan Departemen Agama, maka berdasarkan Keppres Nomor 11 tahun 1960 tanggal 9 Mei 1960 dibentuklah Insitut Agama Islam Negeri dengan nama al Djami’ah al Islamijah al Hukumijah yang berkedudukan di Jogjakarta.
IAIN al Djami’ah al Islamijah al Hukumijahini merupakan penggabungan dua perguruan tinggi negeri, yaitu PTAIN di Jogjakarta dan Akademi Dinas Ilmu Agama (ADIA) di Djakarta. Dalam pasal 2 Keppres tersebut disebutkan bahwa PTAIN di Jogjakarta dijadikan inti dan ADIA di Djakarta dijadikan Fakultas dari IAIN tersebut.
Dengan pertimbangan bahwa di Indonesia sudah ada IAIN, dan Fakultas Syari’ah Maulana Yusuf telah memiliki gedung sendiri yang representatif, di samping mahasiswa sudah ada dan perkuliahan sudah berjalan, maka berdasarkan SK.
Menteri Agama No. 67 Tahun 1962, Fakultas Syari’ah Islam Maulana Yusuf kemudian dinegerikan menjadi Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri al Djami’ah al Islamijah al Hukumijah tjabang Serang
Seperti halnya ADIA di Jakarta yang menjadi Fakultas Tarbiyah di lingkungan IAIN Yogyakarta, maka Fakultas Syari’ah al Djami’ah al Islamijah al Hukumijah tjabang Serang juga berada di bawah koordinasi IAIN di Yogyakarta.
Seiring dengan penegerian fakultas ini, maka pada tanggal 16 Oktober 1962 bertepatan dengan tanggal 16 Jumadil Ula 1382 H, Fakultas Syari’ah Maulana Yusuf diserahterimakan dari Ketua Yayasan R. Moh. Nur Atmadibrata kepada Menteri Agama KH. M. Saifuddin Zuhri.
Penyerahan mencakup penyerahan seluruh aset kampus termasuk juga mahasiswanya. Dengan demikian sejak tanggal tersebut Fakultas Syari’ah resmi menjadi Fakultas Negeri dengan nama Fakultas Syari’ah IAIN al Djami’ah al Islamijah al Hukumijah tjabang Serang.
Di bawah Koordinasi IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta (1963 – 1976)
Berdasarkan keputusan Menteri Agama RI Nomor 49 Tahun 1963 tanggal 25 Februari 1963 IAIN yang semula berpusat di Yogyakarta kemudian dibagi menjadi dua.
IAIN pusat di Yogyakarta menjadi IAIN Sunan Kalijaga dan IAIN cabang di Jakarta menjadi IAIN Syarif Hidayatullah (Syahida) Jakarta. Dengan pembagian IAIN ini, Fakultas Syari’ah IAIN cabang Serang, menjadi salah satu fakultas dalam lingkungan IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Perkembangan selanjutnya, pada tahun 1964 Fakultas Tarbiyah Maulana Yusuf dinegerikan menjadi Fakultas Tarbiyah IAIN Syarif Hidayatullah cabang Serang.
Dengan demikian sejak saat itu di Serang telah berdiri dua fakultas negeri, yaitu Fakultas Syari’ah dan Fakultas Tarbiyah IAIN Syarif Hidayatullah cabang Serang.
Pada tahun 1976 Fakultas Tarbiyah IAIN Syahida cabang Serang berdasarkan kebijakan pemerintah (Depag) bersama-sama dengan beberapa Fakultas daerah yang lain, seperti Fakultas Ushuluddin Bogor, Fakultas Ushuluddin Cirebon dan lain-lain dihapus.
Dengan demikian, sejak tahun 1976 Fakultas yang ada di Serang hanya satu, yaitu Fakultas Syari’ah IAIN Syarif Hidayatullah Cabang Serang.
Di bawah Koordinasi IAIN Sunan Gunung Djati Bandung (1976 – 1997)
Untuk menyatukan lokasi dalam satu wilayah propinsi, pemerintah dalam hal ini Departemen Agama pada tahun 1976 mengalihkan Fakultas Syari’ah IAIN Syarif Hidayatullah cabang Serang dari koordinasi IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta ke dalam koordinasi IAIN Sunan Gunung Djati Bandung yang masuk satu provinsi. Pengalihan ini didasarkan kepada Keputusan Mentri Agama RI No. 12 Tahun 1976 tanggal 5 Maret 1976.
Program pendidikan yang dilaksanakan oleh Fakultas Syari’ah IAIN Serang sejak berdiri adalah program Sarjana muda, kecuali pada tahun 1965 dan 1966 diizinkan oleh Senat IAIN Jakarta untuk dibuka program Doktoral. Pada tahun 1982 berdasarkan keputusan Menteri Agama No. 65 Tahun 1982 tanggal 14 Juli 1982 Fakultas cabang diubah namanya menjadi Fakultas di lingkungan IAIN. Dengan demikian Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Gunung Djati cabang Serang diubah menjadi Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Gunung Djati di Serang.
Selanjutnya berdasarkan keputusan Menteri Agama RI Nomor 69 Tahun 1982 tanggal 27 Juli 1982 Fakultas-fakultas Muda ditingkatkan statusnya menjadi Fakultas Madya, sehingga sejak saat itu Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Gunung Djati di Serang berhak menyelenggarakan perkuliahan tingkat Doktoral.
Pada tahun 1984 Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Gunung Djati di Serang mulai meluluskan Sarjana lengkap dengan gelar Doktorandus (Drs). Program doktoral ini hanya berlangsung beberapa tahun, karena pada tahun 1987 sistem pendidikan diubah menjadi program Strata satu (S.1). Dengan demikian mahasiswa yang semula mengikuti perkuliahan untuk Sarjana Muda ditransfer ke S.1 dan mahasiswa yang doktoral dikonversi ke S.1.
Menjadi STAIN (1997 – 2004)
Eksistensi Fakultas daerah dihadapkan kepada tuntutan perubahan masyarakat dan kebijakan pemerintah dengan tingkat kompleksitas yang hampir sama dengan tuntutan yang dihadapi oleh IAIN induk. Di sisi lain kehadiran Fakultas Daerah juga dapat dipandang sebagai beban tambahan bagi manajeman IAIN induk sendiri.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Departemen Agama mengambil langkah terobosan dengan memerdekakan fakultas-fakultas daerah menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) yang terpisah dari induknya.
Berdasarkan Keppres No. 11 tahun 1997 tanggal 21 Maret 1997 tentang berdirinya Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri, Fakultas Syari’ah IAIN SGD Serang berubah statusnya menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten (SMHB) Serang.
Alih Status menjadi IAIN
Setelah menjadi STAIN namun dari segi kelembagaan tetap masih berada di bawah Institut. Kondisi ini menyulitkan untuk berkiprah lebih leluasa dalam berbagai hal. Keinginan untuk menjadi Institut tetap melekat dalam diri civitas akademika STAIN sehingga pimpinan STAIN SMHB Serang kembali merintis upaya-upaya untuk merubah status STAIN SMHB Serang menjadi Institut Agama Islam Negeri.
Terbentuklah panitia alih status untuk membuat proposal alih status yang diajukan ke Menteri Agama melalui Direktorat Perguruan Tinggi Agama Islam Departemen Agama. Setelah Banten berubah menjadi propinsi, berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2000, keinginan untuk alih status menjadi IAIN ini bertambah kuat, terlebih lagi setelah Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dinegerikan.
Kemudian pimpinan STAIN memperbaharui susunan kepanitiaan ditambah dengan adanya memperoleh dukungan dari berbagai kalangan, baik dari DPRD Provinsi Banten, Gubernur Banten, lembaga-lembaga pendidikan tinggi, maupun masyarakat Banten. Untuk merealisasikan keinginan tersebut Gubernur Banten menunjuk Wakil Gubernur Ratu Atut Chosiyah sebagai Ketua Tim.
Tim inilah yang melakukan konsultasi dan lobi ke berbagai pihak, yang akhirnya keinginan untuk menjadi IAIN terwujud, dengan lahirnya Keputusan Presiden nomor 91 tahun 2004 tanggal 18 Oktober 2004 yang mengubah status STAIN “SMHB” Serang menjadi IAIN “Sultan Maulana Hasanuddin” Banten.
Alih Status menjadi UIN
Melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2017 dan diundangkan dalam Lembaran Negara pada tanggal 7 April 2017, IAIN SMH Banten resmi menjadi Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
Saat ini UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten memilikilima Fakultas S1 dan Program Pascasarjana (S2). Kelima Fakultas tersebut adalah Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, Fakultas Syariah, Fakultas Ushuluddin dan Adab, Fakultas Dakwah, dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam. Selain institusi UIN SMH Banten, semua program studi jenjang Magister dan jenjang Sarjana sudah terakreditas BAN-PT.
Kontributor : Saepulloh