Buku 'Merdeka 100 Persen' Disita, Mahasiswa UIN Banten Terancam 1 Tahun Bui

Buku Tan Malaka itu disita polisi usai demo menolak UU Cipta Kerja yang berujung ricuh di UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten

Bangun Santoso
Minggu, 11 Oktober 2020 | 08:09 WIB
Buku 'Merdeka 100 Persen' Disita, Mahasiswa UIN Banten Terancam 1 Tahun Bui
Buku Tan Malaka berjudul "Menuju Merdeka 100 persen" diamankan dari seorang demonstran di Kota Serang, ditunjukkan dalam jumpa pers, Kamis (8/10/2020). [Suara.com/Sofyan]

SuaraBanten.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten menyita buku Tan Malaka berjudul Menuju 'Merdeka 100 Persen'. Buku itu disita dari salah satu mahasiswa berinisial OA pascademonstrasi menolak Undang Undang Cipta Kerja berujung ricuh di depan kampus UIN Sultan Maulana Hasanudin (SMH) Banten, pada Selasa, 06 Oktober 2020 lalu.

“Buku (Tan Malaka) kita dapatkan saat kita melakukan penggeledahan tersangka OA. Kita kembangkan, yang bersangkutan kita kenakan pasal 212 (KUHP), menyembunyikan buku itu, salah satu objek penelitian,” kata Wakil Direktur (Wadir) Reserse dan Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Banten, AKBP Dedi Supriadi, di Mapolda Banten, Kamis (8/10/2020) lalu.

Mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Banten itu dikenakan Pasal 212 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 1,4 tahun bulan kurungan penjara.

Isi pasal tersebut menyebutkan bahwa, “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada seseorang pegawai negeri yang melakukan pekerjaannya yang sah, atau melawan kepada orang yang waktu membantu pegawai negeri itu karena kewajibannya menurut undang-undang atau karena permintaan pegawai negeri itu, dihukum karena perlawanan, dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,00,” bunyi pasal tersebut.

Baca Juga:Polisi Tahan 1 Mahasiswa Demo Kota Serang, Buku Tan Malaka Disita

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menyatakan bahwa pihaknya menetapkan OA bersama 13 tersangka lain yang terdiri dari mahasiswa, empat orang pelajar SMA sederajat dan dua lainnya pedagang lantaran melakukan pelemparan terhadap polisi yang sedang bertugas dan enggan membubarkan diri, usai diperingatkan berkali-kali.

“OA dikenakan Pasal 212 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara selama 1,4 tahun,” katanya seperti dilansir Bantennews.co.id (jaringan Suara.com).

Satu tersangka berinisial BS (18) ditahan, lantaran terbukti melempar batu ke Kabag Ops Polda Banten, Kombes Pol Roem Ta’at, yang mengakibatkan bocornya kepala pejabat Polda Banten itu.

BS dikenakan Pasal 351 KUHP, dengan masa hukuman lima tahun kurungan penjara.

Untuk diketahui, Tan Malaka atau Datuk Sutan Malaka adalah seorang pejuang kemerdekaan Indonesia. Tan Malaka juga tercatat sebagai salah satu Pahlawan Nasional Indonesia.

Baca Juga:14 Pendemo di Kota Serang Jadi Tersangka, 1 Orang Ditahan

Salah satu pemikirannya yang terkenal adalah soal ‘Merdeka 100 Persen’. Dalam salah satu nya, Tan Malaka yang dikenal getol melakukan perlawanan terhadap praktik kolonial menyebutkan kemerdekaan haruslah 100 persen.

Bahwa sebuah negara harus mandiri menguasai kekayaan alamnya dan mengelola negerinya tanpa ada intervensi asing. Tesis ini kemudian mendapat kritik terutama di era globalisasi yang memungkinkan saling terhubungnya negara-negara dalam hubungan politik, ekonomi dan budaya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak