WH Perpanjang PPKM: Keluar Kota Tanpa Dokumen, Warga Dikarantina Pakai Biaya Sendiri

Perpanjangan PPKM kali ini, WH mengatur jika keluar kota tanpa dokumen warga bakal dikantina pakai biaya sendiri.

Hairul Alwan
Rabu, 16 Juni 2021 | 20:54 WIB
WH Perpanjang PPKM: Keluar Kota Tanpa Dokumen, Warga Dikarantina Pakai Biaya Sendiri
Gubernur Banten Wahidin Halim (Suara.com/Alwan)

SuaraBanten.id - Gubernur Banten Wahidin Halim atau WH perpanjang PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro. Perpanjangan PPKM kali ini, WH mengatur jika keluar kota tanpa dokumen warga bakal dikantina pakai biaya sendiri.

Diketahui, pemberlakuan PPKM Mikro dimulai 15 hingga 28 Juni 2021. WH larang warga ke luar kota dalam pemberlakuan PPK kali ini. WH wanti-wanti warga tak memaksakan diri jika ingin keluar kota/ kabupaten/provinsi Banten.

Diketahui, Gubernur Banten Wahidin Halim perpanjang PPKM Mikro. Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM berbasis mikro.

Dalam surat keputusan yang dikeluarkan Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, terdapat masyarakat yang melakukan perjalanan lintas Provinsi/Kabupaten/Kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan.

Baca Juga:PPKM Mikro Diperpanjang Lagi, WFH 75 Persen Saat Sleman Zona Merah

"Tertentu maka harus dilakukan karantina selama 5 (lima) hari di posko Desa/Posko Kelurahan dengan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan tersebut," katanya pria yang akrab di sapa WH dalam surat keputusan.

Lebih rinci WH menjelaskan, PPKM Mikro diperpanjang dengan tetap mempertimbangkan kriteria zonasi ditingkat rukun tetangga atau RT yakni Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT.

"Maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala,"

Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1 sampai 2 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 3 sampai dengan 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Baca Juga:Pemkot Pekanbaru Perpanjang PPKM Mikro RW Zona Merah

Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir. Maka skenario pengendaliannya yaitu dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat.

"Untuk pengawasannya yaitu menutup rumah ibadah, melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00 WIB dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan," tegas WH.

Selain di atas, dalam instruksi itu juga disebutkan bahwa untuk Kabupaten/Kota yang berada dalam Zona Kuning dan Zona Oranye pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home atau WFH sebesar 50 persen dan Work from Office atau WFO sebesar 50 persen.

"Sedangkan untuk Kabupaten/Kota yang berada dalam Zona Merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen," tutur WH

Kontributor : Adi Mulyadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini