Aksi adu jotos tersebut terekam kamera CCTV komplek. AW yang tak terima kemudian melaporkan pemukulan itu ke kepolisian. Tak lama, H akhirnya diamankan.
Setelah menjalani pemeriksaan dengan barang bukti yang ada, H kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan tersangka dengan pasal 351 subsider pasla 352. Ancaman hukumannya dua tahun delapan bulan kurungan penjara," ungkapnya.
Margana menyayangkan adanya aksi adu jotos gegara persoalan cuci tangan ini. Dia mengaku, merasa dilema. Di satu sisi, pihakanya harus menegakan hukum.
Baca Juga:Pasca Heboh Ustaz Khalid Basalamah, Ustaz Felix Siauw Disorot Saat Nyanyi Indonesia Raya
Sisi lainnya, dia menilai upaya yang dilakukan H itu sebagai kepanjangan tangan dari kepolisian untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Dia meminta, warga termasuk ojek online jangan bersikap arogan kepada petugas ketika diingatkan protokol kesehatan.
"Semua warga harus sadar. Di masa pandemi ini patuhi protokol kesehatan, hargai petugas, toh itu agar pandemi tidak melebar ke mana-mana. Masyarakat harus sadar diingatkan petugas jangan emosi. Baik satpam, Polri, TNI tetap harus dihargai. satpam kan kepanjangan tangan polisi juga," pungkasnya.