Penghina Palestina Dikeluarkan Dari Sekolah, Denny Siregar: Preseden Buruk

Denny Siregar mempertanyakan mengapa seorang siswa yang menghina Palestina harus dikeluarkan dari sekolah.

Hairul Alwan
Rabu, 19 Mei 2021 | 06:36 WIB
Penghina Palestina Dikeluarkan Dari Sekolah, Denny Siregar: Preseden Buruk
Pegiat media sosial Denny Siregar.[YouTuber/COKROTV]

SuaraBanten.id - Pagiat Madia Sosial Denny Siregar ikut angkat suara terkait seorang siswa penghina Palestina dikeluarkan dari sekolah. Denny Siregar sebut ini Preseden buruk.

Denny Siregar minta tolong Nadiem Makarim selaku Mendikbud RI. Denny Siregar singgung penghina Polisi dimaafkan, namuan Penghina Palestina dikeluarkan dari sekolah.

Protes Denny Siregar itu disapaikan di akun Twitter pribadinya.

Ia bertanya-tanya mengapa seorang siswa yang menghina Palestina harus dikeluarkan dari sekolah. Ia membandingkan bahwa orang yang menghina polisi saja, hanya ditegur lalu dimaafkan.

Baca Juga:Cak Nun Sebut Orang Jawa Lebih Licik Dari Yahudi, Ini Penjelasannya

dalam Postingan tersebut, Denny lantas meminta kepada Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk merespons hal ini.

Menurut host Coktro TV itu, peristiwa dikeluarkannya pelajar dari sekolah ini dapat menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan Indonesia.

"Yang menghina polisi aja ditegur terus dimaafkan. Masa menghina Palestina harus dikeluarkan dari sekolah?" tulisnya melalui akun Twitter Dennysiregar3 pada Rabu, 19 Mei 2021.

"Please, Mas Nadiem Makarim ini preseden buruk dunia pendidikan kita," tambahnya.

Sebelumnya, seorang siswi bernisial MS yang tinggal di Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, dikeluarkan dari sekolah karena dinilai menghina Palestina.

Baca Juga:Kecam Penyerangan Israel ke Palestina, HMI Serang Gelar Aksi Teatrikal

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII Kabupaten Bengkulu Tengah, Adang Parlindungan mengatakan bahwa MS dikeluarkan karena melanggar tata tertib.

"Keputusan ini kami ambil karena pihak sekolah sudah mendata tata tertib poin pelanggaran MS. Jadi, dia sudah melampaui poin pelanggaran tata tertib dari ketentuan yang ada," kata Adang pada Selasa, 18 Mei 2021, dilansir dari Antara News.

Adapun kasus MS di kepolisian tidak dilanjutkan ke tahap pidana sebab telah dilakukan mediasi antara beberapa pihak.

Media itu dilakukan kepolisian bersama orang tua MS, pihak sekolah, dan tokoh masyarakat setempat.

Hasil dari mediasi tersebut yakni MS diminta untuk menyampaikan permohonan maaf dan mengakui menyesali perbuatannya.

“Penyelesaian kasus ini kita lakukan dengan restorative justice, yang mana setiap penyelesaian permasalahan tidak selalu diselesaikan dengan pidana," ujar Ari Baroto pada Selasa (18/5/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini