Larang Wisatawan Luar Daerah, Polda Banten Dirikan 8 Pos Penyekatan

Polda Banten mengantisipasi lonjakan wisatawan saat libur lebaran Idul Fitri 1442 H

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 15 Mei 2021 | 11:36 WIB
Larang Wisatawan Luar Daerah, Polda Banten Dirikan 8 Pos Penyekatan
Polda Banten dirikan 8 pos penyekatan antisipasi kedatangan wisatawan luar daerah di masa libur lebaran Idul Fitri 1442 H. [ANTARA]

SuaraBanten.id - Polda Banten mengantisipasi kedatangan wisatawan luar daerah di masa libur lebaran Idul Fitri 1442 H. Antisipasi dilakukan agar tidak terjadi kerumunan di tempat-tempat wisata di Banten. 

Cara antisipasi yang diambil Polda Banten adalah dengan mendirikan delapan pos penyekatan untuk melakukan pemeriksaan masyarakat dari luar daerah yang ingin berwisata ke Banten.

"Kami minta petugas dapat mengantisipasi lonjakan wisatawan," kata Wakapolda Banten Brigjen Pol Ery Nursatari, di Serang, Sabtu (15/5/2021) dilansir dari ANTARA.

Kapasitas lokasi wisata harus dibatasi dan tidak boleh terjadi kerumunan massa, juga wajib menerapkan protokol kesehatan dan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Baca Juga:Tunjukkan Jalan Tikus ke Pemudik, 2 Pria Lumajang Diamankan Polisi

Para wisatawan yang hendak mengunjungi wisata pesisir pantai, wisata alam dan wisata relegius harus menaati protokol kesehatan guna mencegah pandemi Covid-19.

Begitu juga pengelola wisatawan kepada karyawannya bisa menerapkan prokes dan 3M serta menyediakan sarana mencuci tangan serta menindak pengunjung yang tidak memakai masker.

Selain itu, petugas di pos penyekatan dapat mengantisipasi wisatawan dari luar wilayah Banten, sebab tidak tertutup kemungkinan terdapat pengunjung dari Jakarta dan Jawa Barat.

Potensi wisata pesisir pantai Banten menjadi solusi bagi warga luar daerah untuk merayakan liburan Lebaran 1442 Hijriah.

"Kami berharap petugas bertindak terhadap wisatawan dari luar wilayah Banten untuk putar balik," katanya menegaskan.

Baca Juga:Cegah Wisatawan Luar Masuk, Polda Banten Siapkan Delapan Pos Sekat

Menurut dia, pihaknya tetap membatasi wisatawan agar tidak terjadi peningkatan pengunjung yang berpotensi terjadi kerumunan massa dan berpeluang penyebaran penyakit yang mematikan itu.

Pengunjung kawasan wisata dibatasi 50 persen dan jika melebihi 50 persen, maka dilakukan penutupan.

Kebijakan pembatasan itu, kata dia, merupakan keputusan bersama dan sudah ada aturannya untuk mencegah pandemi Covid-19.

Para wisatawan yang boleh mengunjungi lokasi wisata hanya untuk masyarakat Banten dan warga dari luar daerah dilarang masuk ke kawasan wisata di Banten.

"Kami memberlakukan penyekatan itu, masyarakat dari Jakarta atau luar daerah Banten tidak boleh berwisata ke sini. Kami hanya mengamankan untuk wisata lokal saja," katanya pula.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan berdasarkan surat edaran dari Ketua Satgas Covid nasional dan Menteri Perhubungan bahwa untuk lokasi wisata yang tetap dibuka hanya diperuntukkan bagi wisatawan lokal.

Namun, kata dia, pihaknya mengimbau seluruh masyarakat tetap berlebaran di rumah saja dan tidak meninggalkan daerahnya untuk ke daerah yang lain.

"Kalau pun berwisata, silakan wisata lokal daerah masing-masing. Tujuannya dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19," ujarnya pula.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini