Pengunjung kawasan wisata dibatasi 50 persen dan jika melebihi 50 persen, maka dilakukan penutupan.
Kebijakan pembatasan itu, kata dia, merupakan keputusan bersama dan sudah ada aturannya untuk mencegah pandemi Covid-19.
Para wisatawan yang boleh mengunjungi lokasi wisata hanya untuk masyarakat Banten dan warga dari luar daerah dilarang masuk ke kawasan wisata di Banten.
"Kami memberlakukan penyekatan itu, masyarakat dari Jakarta atau luar daerah Banten tidak boleh berwisata ke sini. Kami hanya mengamankan untuk wisata lokal saja," katanya pula.
Baca Juga:Tunjukkan Jalan Tikus ke Pemudik, 2 Pria Lumajang Diamankan Polisi
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan berdasarkan surat edaran dari Ketua Satgas Covid nasional dan Menteri Perhubungan bahwa untuk lokasi wisata yang tetap dibuka hanya diperuntukkan bagi wisatawan lokal.
Namun, kata dia, pihaknya mengimbau seluruh masyarakat tetap berlebaran di rumah saja dan tidak meninggalkan daerahnya untuk ke daerah yang lain.
"Kalau pun berwisata, silakan wisata lokal daerah masing-masing. Tujuannya dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19," ujarnya pula.