SuaraBanten.id - Kabar penambang emas ilegal beraksi di hutan terlarang Baduy di benarkan Polda Banten. Hal tersebut diungkapkan Direktorat Kriminal Khusus atau Dirkrimsus Polda Banten Kombespol Joko Sumarno.
Informasinya, penambangan tersebut terjadi di Gunung Liman, Kecamatan Leuwi Damar, Kabupaten Lebak. Emas di hutan terlarang dijarah penambang emas ilegal.
Aksi penambangan liar yang dilakukan penambang ilegal itu membuat tetua adat Baduy menangis, hal ini karena kawasan tersebut masuk hutan larangan yang tidak boleh dirusak.
Direktorat Kriminal Khusus atau Dirkrimsus Polda Banten Kombespol Joko Sumarno mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan satu Minggu, sebelum adanya video viral Ketua adat Baduy yang menangis
Baca Juga:Warga Lebak Masih Banyak Pakai Lampu Cempor, Awas Kebakaran Habis Sahur
“Sekitar tanggal 14 April lalu kami melakukan penyelidikan, ditemukan ada dua bekas lubang tambang dengan kedalaman baru sekitar 2 meter, saat kami kesana sudah tidak ada aktivitas penambangan,” katanya, Minggu 26 April 2021.
Joko meminta kepada warga adat Baduy agar mau melaporkan apabila ada aktivitas penambangan kembali di Gunung Liman.
“Kami minta masyarakat infokan kembali jika ada aktivitas penambangan,“ ujarnya.
Joko memastikan, kelima tersangka yang diamankan bukan penambang di Gunung Liman. Karena saat ke Gunung Liman Polisi hanya menemukan bekas galian lubang saja, adapun kelima tersangka yang diamankan adalah penambang emas ilegal di wilayah Ciparay, Kecamatan Cibeber, Kabupten Lebak. Bukan di Gunung Liman.
”Penambang emas yang kami amankan 5 orang, tapi itu bukan TKP Gunung Liman, cuma ini juga masih di Kabupaten Lebak,” paparnya.
Baca Juga:Link Download Jadwal Imsakiyah Kabupaten Lebak Banten Ramadhan 1442 Hijriah
“Kalau ada penambangan di Gunung Liman tentu ilegal dan pelanggaran hukum karena di sana tidak boleh ada penambangan,” tutupnya.