Presiden Jokowi Beberkan Alasan Pelarangan Mudik Lebaran 2021

Larangan tersebut disebut-sebut sebagai langkah pencegahan kasus Covid-19 kembali meningkat saat Libur Mudik Lebaran.

Hairul Alwan
Minggu, 18 April 2021 | 03:45 WIB
Presiden Jokowi Beberkan Alasan Pelarangan Mudik Lebaran 2021
Presiden Joko Widodo [SuaraSulsel.id / Sekretariat Presiden]

SuaraBanten.id - Pemerintah Pusat sudah jauh-jauh hari mengumumkan kebijakan pelarangan Mudik Labaran 2021. Larangan tersebut disebut-sebut sebagai langkah pencegahan kasus Covid-19 kembali meningkat saat Libur Mudik Lebaran.

Sejumlah alasan mendasari pelarangan mudik tersebut. Presiden Jokowi beberkan sejumlah data yang memperkuat alasan pelarangan Mudik Lebaran 2021 tersebut.

"Sejak jauh-jauh hari, pemerintah telah memutuskan untuk melarang mudik pada Lebaran kali ini dan keputusan ini diambil melalui berbagai macam pertimbangan," ujar Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden dikutip dari terkini.id-Jaringan Suara.com., Jumat (16/4/2021)

Alasan pertama, pengalaman libur Lebaran tahun 2020, terjadi tren kenaikan kasus positif Covid-19.

Baca Juga:Hito dan Felicya Periksa Kehamilan : Detak Jantungya Bikin Hati Meleleh

"Yang pertama saat Libur Idul Fitri tahun lalu, terjadi kenaikan kasus harian hingga 93 persen dan terjadi tingkat kematian mingguan hingga 66 persen," kata dia.

Alasan kedua, kenaikan kasus Covid-19 saat libur panjang 20 sampai 23 Agustus 2020 terjadi peningkatan 119 persen, bahkan kasus kematian mingguan meningkat 57 persen.

"Yang ketiga terjadi saat libur panjang pada 28 Oktober hingga 1 November 2020 yang menyebabkan terjadinya kenaikan kasus covid hingga 95 persen dan kenaikan tingkat kematian mingguan mencapai 75 persen," tutur Jokowi.

Alasan keempat, terjadi kenaikan saat libur akhir tahun pada 24 Desember hingga 3 Januari 2021.

Kenaikan kasus mencapai 78 persen dan angka kematian mingguan meningkat hingga 46 persen.

Baca Juga:Kesal Ditanya Kapan Nikah, Dinar Candy Sebut Mau Punya Anak Diluar Nikah

"Yang keempat terjadi kenaikan saat libur di akhir tahun 24 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021, mengakibatkan kenaikan jumlah kasus dari yang mencapai 78 persen dan kenaikan tingkat kematian mingguan hingga 46 persen," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini