Warga Lebak Pakai Knalpot Brong Dipenjara 3 Minggu

Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lebak mengatakan aturan itu ada di Undang-Undang.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 14 April 2021 | 19:32 WIB
Warga Lebak Pakai Knalpot Brong Dipenjara 3 Minggu
Polisi melakukan razia knalpot bising di Kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. [Ist]

SuaraBanten.id - Warga Lebak pakai knalpot brong dipenjara 3 minggu. Warga Lebak pakai knalpot racing bisa juga didenda Rp 900 ribu.

Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lebak mengatakan aturan itu ada di Undang-Undang.

“Knalpot brong ini kan meresahkan warga, mengganggu ketertiban umum. Nah itu, kalau warga mau lapor ke polisi itu bisa di proses secara hukum,” kata Kasatlantas Polres Lebak, AKP Tiwi Afrina saat press rilis penyitaan knalpot brong, di Kantor Pelayanan BPKB Polres Lebak, Rabu (14/4/2021).

“Kalau mengganggu ketertiban umum itu adanya di Pasal 174 KUH Pidana kurungan penjara 3 Minggu denda Rp900 ribu. Nanti memang itu yang memproses dari pihak reskrim bukan lantas,” tambahnya.

Baca Juga:Warga Lebak Masih Banyak Pakai Lampu Cempor, Awas Kebakaran Habis Sahur

Di dalam pasal 58 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 dikatakan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.

Jika nekat maka bisa dilakukan penindakan atau ditilang.

“Ketentuan penindakan ini terdapat di dalam pasal 279 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” terangnya.

Karenanya, Tiwi mengajak untuk masyarakat taat berlalulintas dan menggunakan kendaraan roda dua sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Tindakan-tindakan lainnya juga akan diberikan seperti teguran hingga tilang,” imbuhnya.

Baca Juga:Sambangi Pelabuhan Merak, Kapolda Banten Tagaskan Pelarangan Mudik Lebaran

Dalam kesempatan tersebut, polisi berparas cantik ini mengajak masyarakat untuk menaati aturan pemerintah soal larangan mudik 2021.

“Ini kan untuk kepentingan bersama. Tunda dulu mudik nya biar semua sehat, normal. Apalagi Pemerintah sudah mengeluarkan keputusan soal larangan mudik, saya harap masyarakat bisa menaatinya,” imbuhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini