SuaraBanten.id - Habib Bahar Bin Smith marah besar saat sidang lanjutan kasus penganiayaan. Habib Bahar menyebut saksi yang dihadirkan dalam persidangan lanjutannya memberi kesaksian bohong.
Saksi sebut Habib Bahar mencekik, menginjak, dan bahkan sempat mengancam akan membunuh korban.
Diketahui, agenda lanjutan persidangan kasus penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar yakni Jaksa penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi.
Sidang Habib Bahar sendiri dilaksanakan secara online yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (14/4/2021).
Baca Juga:Dicap Cewek Nggak Bener dan Bikin Malu, Wanita Ini Jadi Polwan Cantik
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah warga untuk memberi kesaksian atas peristiwa penganiayaan terhadap supir taksi online yang terjadi pada tanggal 4 September 2018.
Saat sidang berlangsung, Habib Bahar berada di Lapas Gunung Sindur, Bogor. Sementara itu, Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut berada di PN Bandung di Jalan LL. RE. Martadinata.
Bahar sempat tidak bisa menahan emosi dan marah besar saat salah satu saksi menyebut Bahar telah mencekik, menginjak, dan bahkan sempat mengancam akan membunuh korban.
Bahar pun membantah kesaksian mengenai posisi korban yang telungkup di dalam mobil. Menurut pembelaan Bahar, korban pada saat itu berada di kursi mobil.
"Bohong kamu, saksi. Saya tidak berkata demikian. Tidak benar, yang mulia (mengenai pencekikan itu). Yang benar itu, saya pukul korban di dalam mobil. Saya tidak menginjak. Yang benar itu, saya memukul," ujar Habib Bahar dikutip dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com.
Baca Juga:Umi Pipik Pasang Gambar Kakbah di Musala, Netizen Kepo
Menanggapi keterangan saksi dan bantahan Bahar, hakim pun menegaskan pihaknya akan tetap mencatat keterangan saksi untuk dijadikan sebagai pertimbangan pada sidang berikutnya.
- 1
- 2