SuaraBanten.id - Seorang pencuri sapi limosin berinisial S (60) tuntun hasil curiannya sendiri ke penadah. S diketahui menuntun sapi limosin curian pada Sabtu (10/4/2021) lalu sekira pukul 02.30 WIB.
Aksi pencurian S terungkap oleh Unit Reskrim Polsek Cipocok Jaya. Polisi berhasil mengungkap aksi pencurian sapi ternak di kawasan Kelurahan Banjaragung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.
Tak seperti pencuri sapi lainnya, S tergolong ‘unik’ saat menjalankan aksinya. Pasalnya, dari beberapa kasus pencurian hewan ternak, biasanya pelaku langsung memotong hewan curian di lokasi.
Namun, S justru malah menuntun sapi curian dengan berjalan kaki hingga ke tempat penadahnya.
Baca Juga:Jadwal SIM Keliling Kota Serang, Selasa 13 April 2021
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang kehilangan hewan ternak warga di Kelurahan Banjaragung, pada Sabtu (10/4/2021) dini hari.
Unit Reskrim Polsek Cipocok dipimpin oleh Kanit Reskrim lptu Juwandi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa barang bukti di jual di daerah Rau.
Setelah penyelidikan, S ditangkap di rumahnya 10 jam setelah berhasil melakukan pencurian di Kelurahan Banjaragung.
“Sebelum menangkap S polisi berhasil menangkap Penadah H (67) di daerah Rau Serang beserta barang bukti satu ekor sapi jantan,” kata Kapolsek Cipocok Jaya Kompol Agus Suprianto, Senin (12/4/2021).
Tidak hanya itu, polisi juga menemukan sapi hasil curian itu di tengah kebun yang sudah disimpan oleh H yang rencananya tengah malam akan dipotong sebelum akhirnya diketahui oleh polisi.
Baca Juga:Gaji Tak Cukupi Kebutuhan, Alasan Pelayan Toko Kosmetik Jual Obat keras
“Iya belum sempat memotong sapi tersebut dikarenakan anggota kami berhasil menangkap,” tegasnya
Kanit Reskrim Polsek Cipocok Jaya lptu Juwandi menambahkan, dalam menjalankan aksinya pelaku sendirian dengan cara membuka pintu kandang dan membuka tali pengikat hewan sapi dan langsung membawanya berjalan kaki ke penadah di daerah Rau.
“Kerugiannya diperkirakan mencapai sekitar Rp 30 juta. Karena sapinya jenis Lemosen ” kata Juwandi.
Akibat perbuatannya, pelaku pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.