Dini Hari Tuntun Sapi Limosin Curian, Pelaku Jual ke Penadah di Rau

Tersangka S tergolong unik saat menjalankan aksinya. Pasalnya, dari beberapa kasus pencurian hewan ternak, biasanya pelaku langsung memotong hewan curian di lokasi.

Hairul Alwan
Selasa, 13 April 2021 | 09:36 WIB
Dini Hari Tuntun Sapi Limosin Curian,  Pelaku Jual ke Penadah di Rau
Pelaku pencuri sapi di Cipocok Jaya ([Ist]

SuaraBanten.id - Seorang pencuri sapi limosin berinisial S (60) tuntun hasil curiannya sendiri ke penadah. S diketahui menuntun sapi limosin curian pada Sabtu (10/4/2021) lalu sekira pukul 02.30 WIB.

Aksi pencurian S terungkap oleh Unit Reskrim Polsek Cipocok Jaya. Polisi berhasil mengungkap aksi pencurian sapi ternak di kawasan Kelurahan Banjaragung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.

Tak seperti pencuri sapi lainnya, S tergolong ‘unik’ saat menjalankan aksinya. Pasalnya, dari beberapa kasus pencurian hewan ternak, biasanya pelaku langsung memotong hewan curian di lokasi.

Namun, S justru malah menuntun sapi curian dengan berjalan kaki hingga ke tempat penadahnya.

Baca Juga:Jadwal SIM Keliling Kota Serang, Selasa 13 April 2021

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang kehilangan hewan ternak warga di Kelurahan Banjaragung, pada Sabtu (10/4/2021) dini hari.

Unit Reskrim Polsek Cipocok dipimpin oleh Kanit Reskrim lptu Juwandi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa barang bukti di jual di daerah Rau.

Setelah penyelidikan, S ditangkap di rumahnya 10 jam setelah berhasil melakukan pencurian di Kelurahan Banjaragung.

“Sebelum menangkap S polisi berhasil menangkap Penadah H (67) di daerah Rau Serang beserta barang bukti satu ekor sapi jantan,” kata Kapolsek Cipocok Jaya Kompol Agus Suprianto, Senin (12/4/2021).

Tidak hanya itu, polisi juga menemukan sapi hasil curian itu di tengah kebun yang sudah disimpan oleh H yang rencananya tengah malam akan dipotong sebelum akhirnya diketahui oleh polisi.

Baca Juga:Gaji Tak Cukupi Kebutuhan, Alasan Pelayan Toko Kosmetik Jual Obat keras

“Iya belum sempat memotong sapi tersebut dikarenakan anggota kami berhasil menangkap,” tegasnya

Kanit Reskrim Polsek Cipocok Jaya lptu Juwandi menambahkan, dalam menjalankan aksinya pelaku sendirian dengan cara membuka pintu kandang dan membuka tali pengikat hewan sapi dan langsung membawanya berjalan kaki ke penadah di daerah Rau.

“Kerugiannya diperkirakan mencapai sekitar Rp 30 juta. Karena sapinya jenis Lemosen ” kata Juwandi.

Akibat perbuatannya, pelaku pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak