Semua Bingung, Aa Gym Cabut Gugatan Cerai Talak 3, Pernikahannya Masih Sah?

Kuasa hukum Teh Ninih mengaku bingung dengan pencabutan gugatan yang dilakukan sepihak dari Aa Gym.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 01 April 2021 | 14:47 WIB
Semua Bingung, Aa Gym Cabut Gugatan Cerai Talak 3, Pernikahannya Masih Sah?
Aa Gym belum daftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama. (Instagram: @aagym)

Pernikahan muhallil yang bertujuan untuk membangun kehidupan suami-istri yang wajar dan langgeng tentunya tidak ada masalah, sebab itu pula yang dikehendali ayat di atas, hingga ia menikah dengan laki-laki lain.

Akan tetapi, pernikahan muhallil yang singkat, sementara, bahkan disyaratkan harus bercerai setelah si perempuan dicampuri, inilah yang dipermasahkan.

Sebab, masuk ke dalam kecaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam salah satu haditsnya.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melaknat muhallil dan muhallal lah, (HR Ibnu Majah).

Baca Juga:5 Fakta Aa Gym Batal Cerai dengan Teh Ninih, Sudah Talak Sejak Tahun Lalu

Jika muhallil adalah laki-laki yang menikahi perempuan yang telah ditalak tiga dengan tujuan menghalalkan suami pertama untuk menikah kembali dengan perempuan tersebut, maka muhallal lah adalah bekas suami yang menyuruh muhallil untuk menikahi mantan istrinya agar istri tersebut boleh dinikahinya lagi.

Karenanya, supaya pernikahan muhallil ini sah, para ulama telah merinci syarat dan ketentuannya. Antara lain 5 syarat yang dikemukakan oleh para ulama Syafi’iyah.

Artinya, “Jika sang suami telah menalaknya dengan talak tiga, maka tidak boleh baginya (rujuk/nikah) kecuali setelah ada lima syarat: (1) sang istri sudah habis masa iddahnya darinya, (2) sang istri harus dinikah lebih dulu oleh laki-laki lain (muhallil), (3) si istri pernah bersenggama dan muhallil benar-benar penetrasi kepadanya, (4) si istri sudah berstatus talak ba’in dari muhallil, (5) masa iddah si istri dari muhallil telah habis,” (Abu Syuja, al-Ghâyah wa al-Taqrîb, Terbitan: Alam al-Kutub, tanpa tahun, hal. 33).

Sementara itu, Syekh al-Zuhaili menyebutkan, ada tiga syarat jika seorang suami ingin menikah kembali dengan perempuan atau mantan istrinya yang telah ditalak tiga.

Pertama, si perempuan telah dinikah oleh laki-laki yang lain.

Baca Juga:Teddy Siap Hadapi Rizky Febian, Aa Gym Batal Ceraikan Teh Ninih

Kedua, pernikahan si perempuan dengan suami keduanya haruslah pernikahan yang sah.

Karena, jika pernikahannya rusak, kemudian si suami kedua menggaulinya, maka tetap tidak halal bagi suami pertama. Pasalnya, pernikahan yang rusak pada hakikatnya bukan pernikahan. Ketiga, suami kedua harus menggaulinya dengan cara penetrasi pada kemaluan.

Andai digauli pada selain itu, seperti pada anus, maka tetap tidak halal bagi suami pertama.

Untuk itu, disyaratkan suami kedua mampu bersenggama, yakni penetrasi atau bertemunya kedua khitan, walaupun tidak sampai keluar sperma, menurut jumhur ulama. Tidak termasuk ke dalam syarat ini jika si perempuan bersenggama dengan cara berzina. Sebab, perzinaan bukan pernikahan dan laki-laki yang menyenggama bukan suaminya (lihat: al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuhu, [Darul Fikr: Damaskus] jilid 9, hal. 7001).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini