Buronan Interpol Asal Korea Selatan Dibekuk di Terminal 3 Bandara Soetta

"Iyah benar, diamankan pada Jumat (26/3) pukul 20.00 di Terminal 3 kedatangan Internasional Bandara Soetta, Kota Tangerang," ujar Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soetta.

Hairul Alwan
Senin, 29 Maret 2021 | 13:23 WIB
Buronan Interpol Asal Korea Selatan Dibekuk di Terminal 3 Bandara Soetta
IUSTRASI Buronan Interpol WNA Korea Selatan diamankan saat pemeriksaan dokumen imigrasi. [Suara.com/Supriyadi]

SuaraBanten.id - Seorang buronan Interpol atau Kepolisian Internasional asal Korea Selatan, Changhyun Park (51) dibekuk di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Changhyun Park diamankan Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soetta saat pemeriksaan paspor.

"Iyah benar, diamankan pada Jumat (26/3) pukul 20.00 di Terminal 3 kedatangan Internasional bandar udara soekarno hatta, Kota Tangerang," ujar Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soetta, Romi Yudianto saat dikonfirmasi, Senin (29/3/2021).

Romi menjelaskan buronan tersebut, kini telah diserahkan ke Mabes Polri, Sabtu (27/3/2021) pukul 20.00 WIB. Guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada yang bersangkutan.

Baca Juga:Bule Rusia Buronan Interpol Dideportasi dari Bali

"Tim Mabes Polri telah menjemput yang bersangkutan pada Sabtu 27 Maret 2021 pukul 20.00 WIB," kata Romi.

Romi menjelaskan Changhyun ini ditetapkan sebagai buronan oleh interpol Korea Selatan. Lantaran kasus penipuan pinjaman keuangan dalam jumlah besar.

"Interpol Korea Selatan menetapkan Changhyun Park sebagai buronan atas kasus penipuan pinjaman keuangan dalam jumlah besar," tuturnya

Romi menambahkan, WN Korea Selatan itu sempat mengunjungi Indonesia sebanyak dua kali sebelum ia ditangkap.

"Changhyun telah dua kali mengunjungi Indonesia yaitu pada 12-15 November 2017 dan 18 Agustus 2018," katanya.

Baca Juga:Kekasih Buronan Interpol Asal Rusia Diusir dari Pulau Bali

Romi juga menjelaskan penangkapan WN Korea Selatan tersebut. Bermula ketika dia tiba di gerbang kedatangan Terminal 3 Bandara Soetta, Jumat (26/3/2021).

"Changhyun tiba di bandara tersebut menggunakan Malindo Air dengan nomor pesawat 0D438," tuturnya

Romi menerangkan ketika paspor milik buronan itu diperiksa, pihak Imigrasi lantas menyadari bahwa Changhyun merupakan red notice Interpol Seoul, Korea Selatan sejak 5 November 2018.

"Petugas imigrasi kemudian melakukan pengamanan dan melakukan pemeriksaan terhadap Changhyun Park," ujar Romi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Romi, Changhyun mengaku datang ke Indonesia sebagai investor.

Setelah itu WN Korea selatan tersebut ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Bandara Soetta sebelum akhirnya diserahkan ke Mabes Polri.

"Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta kemudian menghubungi pihak Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tutupnya

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini