Buronan Interpol Asal Korea Selatan Dibekuk di Terminal 3 Bandara Soetta

"Iyah benar, diamankan pada Jumat (26/3) pukul 20.00 di Terminal 3 kedatangan Internasional Bandara Soetta, Kota Tangerang," ujar Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soetta.

Hairul Alwan
Senin, 29 Maret 2021 | 13:23 WIB
Buronan Interpol Asal Korea Selatan Dibekuk di Terminal 3 Bandara Soetta
IUSTRASI Buronan Interpol WNA Korea Selatan diamankan saat pemeriksaan dokumen imigrasi. [Suara.com/Supriyadi]

"Changhyun tiba di bandara tersebut menggunakan Malindo Air dengan nomor pesawat 0D438," tuturnya

Romi menerangkan ketika paspor milik buronan itu diperiksa, pihak Imigrasi lantas menyadari bahwa Changhyun merupakan red notice Interpol Seoul, Korea Selatan sejak 5 November 2018.

"Petugas imigrasi kemudian melakukan pengamanan dan melakukan pemeriksaan terhadap Changhyun Park," ujar Romi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Romi, Changhyun mengaku datang ke Indonesia sebagai investor.

Baca Juga:Bule Rusia Buronan Interpol Dideportasi dari Bali

Setelah itu WN Korea selatan tersebut ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Bandara Soetta sebelum akhirnya diserahkan ke Mabes Polri.

"Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta kemudian menghubungi pihak Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tutupnya

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini