Halal Haram Vaksin AstraZeneca, Walikota Tangerang Ikuti Keputusan MUI

"Kaitan halal-haram vaksin ini bukan kapasitas kita. Kemarin di Jawa Timur sudah digunakan kan vaksin ini oleh ulama, " kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah.

Hairul Alwan
Rabu, 24 Maret 2021 | 09:26 WIB
Halal Haram Vaksin AstraZeneca, Walikota Tangerang Ikuti Keputusan MUI
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah (Suara.com/Alwan)

SuaraBanten.id - Terkait pro kontra halal haram Vaksin AstraZeneca yang berkembang di publik, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah memutuskan akan mengikuti keputusan pemerintah pusat dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Kaitan halal - haram vaksin ini bukan kapasitas kita. Kemarin di Jawa Timur sudah digunakan kan vaksin ini oleh ulama. Jadi kita mengikuti keputusan pemerintah pusat dan MUI saja jika vaksin ini bisa digunakan," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Puspemkot Tangerang, Selasa.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui para ulama di dalamnya bisa menjelaskan mengenai penggunaan vaksin COVID-19 AstraZeneca.

Penjelasan itu perlu dilakukan agar program vaksinasi bisa berjalan lancar.

Baca Juga:Hasi Uji Coba, Vaksin AstraZeneca Efektif Cegah Covid-19

Arief mengunkapkan, saat ini Pemkot Tangerang masih menunggu kiriman vaksin dari Pemerintah Pusat. Vaksin yang akan diberikan kabarnya Vaksin AstraZeneca

"Jumlahnya sebenarnya sedikit, kita belum tahu akan mendapatkan berapa. Infonya akhir Maret akan dikirim," ujarnya.

Wali Kota Arief menjabarkan sebanyak 65.262 masyarakat di Kota Tangerang sudah divaksinasi COVID-19 hingga tanggal 20 Maret 2021 dengan vaksin Sinovac untuk kelompok tenaga kesehatan dan pelayanan publik.

Vaksinasi dilaksanakan pada tanggal 24 Januari dan 25 Februari 2021

Untuk tenaga kesehatan yang divaksinasi ada 13.570 orang dan petugas pelayanan publik ada 27.305 orang.

Baca Juga:Sumbar Belum Jadi Daerah Prioritas Penerima Vaksin AstraZeneca

Lalu kelompok lansia yang telah divaksin untuk dosis pertama ada 24.387 orang

Pada tahapan vaksinasi selanjutnya untuk masyarakat Kota Tangerang akan diinformasikan lebih lanjut mengikuti ketentuan dari pusat terkait pendistribusian vaksin selanjutnya.

Sebelumnya Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun N Soleh menyatakan jika MUI telah memberikan fatwa vaksin AstraZeneca diperbolehkan untuk diberikan meski disebut haram karena mengandung tripsin enzim babi.

Sebab ketersediaan vaksin corona yang halal sangat terbatas sehingga bisa digunakan dalam kondisi darurat.

Namun pihak AstraZeneca memberikan bantahan jika vaksin tersebut mengandung babi karena vaksin tersebut sudah digunakan di sejumlah negara muslim seperti Arab Saudi dan Kuwait. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak