15 Provinsi Jalankan PPKM Mikro, Alasannya...

Saat ini, pemberlakuan PPKM Mikro merambah ke lima provinsi yakni, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, NTB, dan NTT.

Hairul Alwan
Sabtu, 20 Maret 2021 | 08:15 WIB
15 Provinsi Jalankan PPKM Mikro, Alasannya...
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto (Press Briefing terkait Program 3T, Gerakan Donor Plasma, UMKM Digital, serta Bantuan dan Solidaritas Bencana)

SuaraBanten.id - Sebanyak 15 Provinsi yang menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) PPKM Mikro 23 Maret sampai 5 April.

Jumlah tersebut bertambah dari yang sebelumnya hanya 10 provinsi saja yang menjalankan PPKM Mikro.

Awalnya PPKM hanya diterapkan di 10 provinsi yakni, Sumatera Utara, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.

Saat ini, pemberlakuan PPKM Mikro merambah ke lima provinsi yakni, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, NTB, dan NTT.

Baca Juga:Cegah Covid-19, Polda Sumut Perketat Penerapan PPKM Mikro

Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) yang juga Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, keputusan memperpanjang PPKM Mikro karena terbukti efektif menekan laju penambahan kasus aktif, baik dari segi jumlah maupun persentase.

“PPKM telah menekan laju penambahan kasus aktif jumlah dan persentase turun secara signifikan sejak kasus aktif tertinggi di 5 Februari 2021, kasus aktif turun sebesar 25,42 persen atau turun sebesar 44.919 kasus," katanya.

Selain itu, lanjut dia, indikator pengendalian COVID-19 seperti bad occupancy rate/ICU, tingkat kesembuhan dan tingkat kematian di 10 provinsi pelaksana PPKM Mikro terjadi perbaikan seiring dengan kedisiplinan protokol kesehatan.

Menko Airlangga menjelaskan bahwa parameter perluasan PPKM Mikro ke lima provinsi masih sama dengan sebelumnya, yakni tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, tingkat kematian di atas rata-rata nasional, dan tingkat keterisian rumah sakit atau ruang isolasi di atas 70 persen.

Adapun perkembangan COVID-19 di Tanah Air selama satu bulan terakhir konsisten menunjukkan tren penurunan di sisi kasus aktif dan kasus kematian. Hingga 18 Maret, kasus aktif turun sebanyak 3,83 persen dibandingkan 15 Februari dan kasus kematian turun 0,02 persen.

Baca Juga:Pemerintah Perluas PPKM Mikro Jadi 15 Daerah hingga 5 April 2021

Sedangkan kasus kesembuhan juga tercatat konsisten menunjukkan tren kenaikan yakni bertambah 3,84 persen dibandingkan bulan sebelumnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini