Resmi! ASN Dilarang Bepergian Mulai 10 Sampai 14 Maret 2021

Pelarangan ini bertujuan mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat.

M Nurhadi
Senin, 08 Maret 2021 | 21:46 WIB
Resmi! ASN Dilarang Bepergian Mulai 10 Sampai 14 Maret 2021
MenPAN RB Tjahjo Kumolo saat ditemui di kantor Kemenko PMK, Jakarta. (Suara.com/Ria Rizki).

SuaraBanten.id - Aturan pelarangan perjalanan keluar daerah bagi aparatur sipil negara (ASN) secara resmi telah dirilis Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Berdasarkan surat edaran Nomor 06 Tahun 2021, pelarangan ini bertujuan mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat karena adanya perjalanan orang selama Isra Mikraj dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka.

Hal ini juga tindaklanjut dari Surat Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor B-22/KA SATGAS/PD.01.02/03/2021 tanggal 5 Maret 2021 dan Surat Edaran ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2021 tentang perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

"Perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Hari Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam masa pandemi Covid-19," tulis surat yang ditandatangani oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo, dikutip dari Batamnews (jaringan Suara.com) Senin (8/3/2021).

Baca Juga:Perpanjang PPKM, Anies Larang Warga DKI Bepergian saat Libur Isra Mi'raj

Melalui surat itu juga disampaikan ASN dan keluarganya dilarang bepergian sejak 10 Maret sampai 14 Maret 2021.

Meski demikian, ada pengecualian bagi ASN dengan perjalanan dinas yang telah mengantongi surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja.

Selain itu, pengecualian juga berlaku bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mengurus izin.

ASN yang melanggar aturan akan menerima hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dan Perjanjian kerja.

Baca Juga:1.000 ASN Sleman Divaksin, Dinkes Sleman Atur Strategi Cegah Kerumunan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini