Marak ASN Poligami, Wakil Wali Kota Cilegon Segera Lakukan Tindakan Tegas

ASN khususnya laki-laki wajib memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Sipil.

M Nurhadi
Senin, 08 Maret 2021 | 19:32 WIB
Marak ASN Poligami, Wakil Wali Kota Cilegon Segera Lakukan Tindakan Tegas
Ilustrasi ASN. (Suara.com/Angga Budhiyanto & Antara)

SuaraBanten.id - Kasus pelanggaran disiplin hingga poligami di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Cilegon akan kembali diusut Wakil Wali kota Cilegon Sanuji Pentamarta.

Hal ini bertujuan untuk memperbaiki kinerja birokrat agar program kerja daerah berjalan dengan baik.

“(Kasus indisipliner dan poligami ASN Cilegon-red) mesti saya dalami dulu. Kita mengimbau agar ASN mulai memperbaiki disiplinnya, dan tidak melanggar peraturan perundangan-undangan,” ujarnya kepada BantenNews.co.id (jaringan Suara.com), Senin (8/3/2021).

Pria yang sebelumnya menjabat Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Banten itu berharap ASN bisa menjaga etika dan menjadi contoh dalam penyelenggaraan negara.

Baca Juga:1.000 ASN Sleman Divaksin, Dinkes Sleman Atur Strategi Cegah Kerumunan

“Selalu menjaga etika moral,” imbuhnya.

Berkaitan dengan masalah ASN indisipliner, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Cilegon mengaku sudah memberi sanksi.

Meski demikian, terkait dalam kasus poligami ASN yang belakangan terjadi belum bisa diberikan sanksi meski Pemeriksaan Khusus (Riksus) sudah selesai dilaksanakan oleh Inspektorat Cilegon.

“Untuk tahun 2020, ada 16 kasus indisipliner ASN. Kalau jumlah (kasus poligami ASN) itu belum kami rekap. Pak Budi (Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Pembinaan Kesejahteraan, dan Administrasi BKPP Kota Cilegon, Budhi Mustika-red) juga belum saya perintahkan untuk merekap. Yang pasti jumlahnya (kasus poligami) ga nyampe 10 lah,” kilah Kepala BKPP Cilegon, Tb Heri Mardiana kepada Bantennews (jaringan Suara.com).

Untuk informasi, meski tidak ada larangan istri lebih dari satu, namun ASN khususnya laki-laki wajib memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Sipil.

Baca Juga:Sudah Dibuka! Ini Portal Resmi Seleksi ASN Tahun 2021 dan Prosedur Tesnya

Salah satuny, izin dari pimpinan hingga ke Walikota sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait perceraian hingga rencana poligami. Dalam PP itu juga diketahui mengatur larangan poligami yang dilakukan dengan sesama PNS.

“Saya mah sudah (melakukan riksus) dan melaporkan ke Pak Walikota Edi Ariadi dulu. (Soal belum ada tindak lanjut) itu sudah bukan ranah kami, tapi di BKPP,” ujar Kepala Inspektorat Cilegon, Epud Saefudin belum lama ini. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak