Bahkan, lanjut Anwar, modus yang dilakukan terdakwa tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2009 lalu hingga merugikan perusahaan senilai Rp14,5 miliar.
“Jadi, selama ini tidak terdeteksi. Kalau dulu kan enggak kebaca karena banyak tagihan,” ucapnya.
Sementara saksi lain Ricky Umar menuturkan, perbuatan terdakwa terungkap usai diundang datang ke kantornya yang merupakan kantor penasehat hukum perusahaan dan mengakui perbuatannya.
“Ya saya minta maaf karena saya khilaf waktu itu,” kata Ricky.
Baca Juga:Belum Pernah Dipakai, Shelter Tsunami di Wanasalam Sudah Rusak Parah
Usai mengaku, terdakwa lantas menyerahkan tiga Sertifikat Hak Milik ruko dan rumah atas nama Jusup (suami terdakwa) serta uang Rp250 juta kepada perusahaan sebagai jaminan.
Ia menyebut, uang tersebut sudah dibagi-bagikan terdakwa kepada sejumlah orang termasuk keluarga. Selain itu, uang yang digelapkan tersebut juga disebut dipakai terdakwa untuk dibelikan ruko, rumah, mobil, investasi, dan lainnya.
“Waktu itu dibelikan renovasi rumah, asuransi, beli mobil, dan merenovasi rumah menjadi ruko,” pungkasnya.