SuaraBanten.id - Pelanggan air bersih Perumdam Titra Kerta Raharja (TKR) dibuat terkejut setelah melihat tagihan yang melonjak pada Januari - Februari 2021.
Pengakuan seorang pelanggan Maulidi Fahrian, merasa kaget ketika hendak malakukan pembayaran. Pasalnya, tarif yang harus dibayar sebesar Rp425 ribu, sebelumnya rata-rata hanya Rp80 ribu.
“Ini benar-benar parah. Lonjakan tarifnya besar banget. Tanpa ada pemberitahuan apapun,” ujar Fahri dilansir laman Bantennews, Selasa (16/2/2021).
Warga Keroncong Permai Tangerang ini mengaku sudah komplain kepada pihak Perumdam TKR beberapa hari lalu. Dijelaskan, tarif tersebut naik berdasarkan pemakaian, terhitung melalui meteran saat petugas melakukan pengecekan pada Januari - Febuari 2021.
Baca Juga:Komplek DPR Cipondoh Tangerang Kebanjiran Hampir 1 Meter
“Mereka juga menyatakan kalau tingginya tarif bukan karena kenaikan harga. Namun, tidak bisa menjelaskan secara detail alasannya apa, sehingga hanya berasumsi bahwa itu murni pemakaian pelanggan di bulan Januari-Februari,” ungkap Fahri.
Dirinya membeberkan jika dari Maret-Desember 2020 pemakaian rata-rata 22 kubikasi dengan tarif Rp80 ribu. Anehnya, ketika di bulan Januari-Febuari 2021 menurut keterangan dari petugas yang sudah mengecek pemakaian air 101 kubikasi.
“Itu tidak logis, kecuali saya menampung puluhan tower air di rumah saya, atau saya punya empang di bawah rumah saya,” ujarnya.
Perhitungan tersebut, menurut Fahri justru di luar ketentuan yang sudah diterapkan oleh Perumdam TKR sendiri. Di mana, mereka menghitung pemakaian selama pandemi berdasarkan rata-rata pemakaian pada 3 bulan sebelumnya sejak Maret 2020.
“Kondisi itu hanya ada 2 kemungkinan, meterannya bisa di-setting oleh petugas, atau meterannya rusak. Jadi janganlah Perumdam TKR mencari keuntungan semata di tengah pandemi. Apalagi dengan membuat sistem untuk mengelabui pelanggannya,” tandasnya.
Baca Juga:Ditangkap Polisi, Pengedar Tramadol dan Heximer Terancam 15 Tahun Penjara
Selanjutnya, setelah melakukan komplain dan pertanyaan lebih detail. Fahri mengaku, diberikan penawaran penurunan tarif oleh pihak Perumdam TKR. Hanya saja, untuk kubikasi pemakaian tidak bisa berubah.
“Sehingga mereka memberikan saya tarif dasar dikalikan dengan jumlah kubikasi (Rp 2300 x 101) + Rp 8.500 + Rp 5.000 = Rp 245.800,” jelas Fahri.
Fahri sampai saat ini belum melakukan pembayaran lantaran perhitungan tersebut dinilainya masih tidak masuk akal.
“Kemudian Kebijakan itu juga tidak semua diberikan kepada seluruh pelanggan yang mengalami lonjakan. Kasihan pada pelanggan yang sudah terlanjur bayar karena takut diputus,” beber Fahri.
Sementara itu, Humas Perumdam TKR Yunis Subchan mengatakan, penyebab alami lonjakan tarif karena faktor Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari bulan April-Desember 2020, aturan direksi petugas dilarang melakukan pengecekan meteran secara langsung.
Menurutnya, pihaknya hanya melakukan metode tafsiran tarif dengan jumlah kubikasi pemakaian air pelanggan.
“Soal kebijakan PSBB dibuat pemerintah, jadi direksi melakukan ikut kebijakan bahwa petugas dilarang melakukan pengecekan meteran turun ke tiap rumah pelanggan pada bulan April-Desember 2020,” kata Yunis saat dikonfirmasi.
Yunis tidak bisa menjelaskan secara detail. Hanya saja dirinya menyarankan kepada pelanggan yang merasa dirugikan untuk mendatangi ke setiap kepala cabang wilayah masing-masing.