SuaraBanten.id - Seorang pria berinisial AK (36) dan mantan istrinya AN (38) dibekuk personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota terkait jual beli narkotika. Dari kedua tersangka tersebut petugas mengamankan satu paket sabu.
Informasi yang dihimpun SuaraBanten.id, tersangka AK diamankan saat mengambil sabu yang disembunyikan dalam gang di Lingkungan Rancatales, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Jumat (12/2/2021). Sedangkan mantan istrinya diamankan di kontrakannya yakni di Jalan Nuri, Kelurahan Drangong, Kota Serang.
Kepala Satresnarkoba Polres Serang Kota Iptu Shilton mengatakan, pengungkapan kasus ini bermulai dari informasi masyarakat yang dikembangkan oleh kepolisian.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan terhadap tersangka AK saat mengambil sabu, Jumat (12/2/202) sekira pukul 02.30 WIB.
Baca Juga:Disaksikan Pak RT, Oknum Polisi Pesta Sabu Bareng Cewek di Indekos
"Tersangka diamankan petugas saat mengambil sabu pesanan, tersangka AK langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan," kata Shilton kepada SuaraBanten.id, Senin (15/2/2021) malam.
Shilton mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap sabu yang diamankan dari tangan AK dibeli secara patungan dengan mantan istrinya AN.
"Rencananya AK dan AN akan nyabu bareng di kontrakan mantan istrinya," ungkapnya
"Sebelumnya AK menghubungi mantan istrinya mengajak hisap sabu bareng, tapi karena uang untuk beli sabu tidak mencukupi AK minta mantan istrinya menambah kekurangannya," jelasnya.
Menurut pengakuan tersangka AK, ia mendapatkan sabu dari seseorang yang mengaku warga Cilegon. Namun, tersangka tidak mengenal lebih dalam identitas si pengedar lantaran transaksi dilakukan melalui telpon dan transfer uang.
Baca Juga:Tergiur Keuntungan, ABG Jual Sabu Buat Pacaran
"Pengambilan barang dilakukan di lokasi yang sudah ditentukan si penjual barang. Tersangka AK ini tidak mengenal lebih dekat si pengedar," pungkasnya.
Kontributor : Hairul Alwan