Hampir Sebulan, Misteri Gadis Subang Tewas Bugil di Bali Akhirnya Terungkap

Kekinian, pria diduga pelaku pembunuhan perempuan Subang itu telah ditangkap polisi di Jember, Jawa Timur

Bangun Santoso
Minggu, 14 Februari 2021 | 08:17 WIB
Hampir Sebulan, Misteri Gadis Subang Tewas Bugil di Bali Akhirnya Terungkap
Dwi FL (24), seorang gadis Subang tewas mengenaskan di kostnya di Denpasar, Bali, Sabtu (16/1/2021) dinihari. (BeritaBali)

SuaraBanten.id - Misteri tewasnya perempuan berinisial DFL (23) yang diduga sebagai pekerja seks komersil atau PSK di Homestay di Jalan Tukad Batanghari, Panjer, Denpasar Selatan, akhirnya terungkap. Terduga pelaku yakni WDS (24) berhasil ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di Jember, Jawa Timur.

WDS ditangkap pada Jumat (12/2/2021) lusa kemarin, sekitar pukul 20.00 WITA.

Dilansir dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), penangkapan ini dilakukan tim gabungan Polda Bali, Polresta Denpasar, dan Polsek Denpasar Selatan.

Penyelidikan kasus pembunuhan ini dilakukan hampir sebulan lamanya. Di mana korban DFL, perempuan asal Subang, Jawa Barat, ditemukan tewas dalam kondisi bugil, di kamar homestay pada Sabtu 16 Januari 2021 lalu.

Baca Juga:Meliyanti, Mayat Dalam Lemari Hotel Royal Phoenix Ternyata Gadis Subang

Seorang sumber mengungkapkan, tersangka yang tinggal di seputaran Jalan Pulau Kawe, Denpasar Selatan sudah lama dicurigai sebagai pelakunya. Bahkan, tim sempat mendatangi kos pelaku.

"Tapi informasi warga sekitar yang bersangkutan sudah kabur ke Jawa,” ujar sumber, Sabtu (13/2/ 2021).

Setelah diselidiki lebih dalam oleh polisi, tim mendapat kabar tersangka kabur ke Jember, Jawa Timur tepatnya di rumah istrinya.

"Tersangka ditangkap di rumah istrinya di Jember tanpa perlawanan," ungkap sumber tersebut.

Dalam pengakuan tersangka, ia menusuk leher korban menggunakan senjata kerambit yang dibawa di saku kantong celananya.

Baca Juga:Olah TKP Gadis Subang Tewas di Kos Denpasar, Ada Kondom di Kamar Korban

"Setelah membunuh, dia mengambil sebuah HP dan dompet milik korban berisi uang Rp 700 ribu,” katanya.

Penangkapan itu dibenarkan oleh Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Djuhandani Raharjo Puro.

"Ya benar. Senin (15/2/2021), kami rilis kasusnya,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini