Munarman soal Kematian Ustadz Maaher: Orang Sakit Tak Boleh Diproses Hukum!

"Tidak boleh orang yang sedang menderita secara psikis ataupun fisik menjalani proses hukum," kata dia.

Agung Sandy Lesmana | Ria Rizki Nirmala Sari
Rabu, 10 Februari 2021 | 13:02 WIB
Munarman soal Kematian Ustadz Maaher: Orang Sakit Tak Boleh Diproses Hukum!
Eks Sekretaris Jenderal FPI Munarman. [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

SuaraBanten.id - Meninggalnya Soni Eraneta alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi di dalam penjara disoroti sejumlah kalangan termasuk eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman. 

Dia menyayangkan kondisi almarhum Maaher yang sempat sakit saat menjalani penahanan di Bareskrim Polri terkait statusnya sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap tokoh NU, Habib Luthfi bin Yahya. 

Menanggapi peristiwa yang dialami Maaher, Munarman saat dihubungi Suara.com, Rabu (10/1/2022) menyebut seharusnya, proses penahanan terhadap tersangka tidak boleh dilakukan ketika sedang menderita secara psikis dan fisik. 

"Tidak boleh orang yang sedang menderita secara psikis ataupun fisik menjalani proses hukum," kata dia. 

Baca Juga:Refly Harun: Ustadz Maaher Ditahan 60 Hari, Seharusnya Sudah Selesai

Semestinya, kata Munarman, tahanan yang sakit harus mendapatkan penanganan terlebih dahulu hingga sembuh. Di samping itu, penahanannya pun harus ditangguhkan. 

"Diobati dulu sampai sembuh, ditangguhkan penahanannya, diberi kesempatan berobat. Setelah sehat dan fit baru proses hukum dijalankan," ujarnya.

Dia juga mengatakan, dalam setiap proses pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP) maupun persidangan, selalu ada pertanyaan yang merujuk kepada kondisi kesehatan tersangka. 

"Kalau dijawab tidak sehat, maka semua proses hukum harus dihentikan, diobati dan disembuhkan dulu, bukan malah dipenjara," kata dia. 

"Begitu harusnya penerapan hukum berdasar kemanusiaan yang adil dan beradab."

Baca Juga:Ustadz Maaher Meninggal di Tahanan, Refly Harun: Jokowi, Jangan Sepelekan

Diketahui, Ustadz Maaher mendekam di Rutan Bareskrim Polri sejak 4 Desember 2020 setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus unggahan penghinaan terhadap Habib Luthfi melalui akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_

Penyakit Maaher Dirahasiakan

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku Maaher sempat dibawa ke RS Polri karena pernah mengeluh sakit dalam tahanan. 

"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh, yang bersangkutan dibawa lagi ke rutan Bareskrim," kata  Argo. 

Namun, Argo tidak menjelaskan penyakit Ustadz Maaher dengan alasan etis.

"Saya tidak bisa menyampaikan sakitnya apa karena ini adalah sakit yang sensitif ya. Ini bisa berkaitan dengan nama baik keluarga almarhum. Jadi kita tidak bisa menyampaikan secara jelas dan gamblang sakitnya apa. Karena penyakitnya sensitif," kata Argo.

Tetapi Argo menunjukkan bukti surat berisi rekam medis Ustadz Maaher dalam konferensi pers itu dengan tidak menjelaskan detailnya.

"Yang terpenting bahwa dari keterangan dokter dan dari perawatan-perawatan yang ada bahwa saudara Soni Eranata ini sakit. Sakitnya sensitif yang bisa membuat nama baik keluarga juga bisa tercoreng kalau kami sebutkan di sini," kata dia.

Versi Pengacara

Sementara menurut penjelasan kuasa hukum Ustadz Maaher, Novel Bamukmin, sebelum meninggal dunia, kliennya menderita radang usus akut dan penyakit kulit.

"Sakit radang usus akut dan penyakit kulit karena alergi cuaca dan penanganan medis yang buruk. Bahkan ketika kami ajukan penangguhan ditolak terus dengan begitu saya selaku kuasa hukum menyesalkan kejadian itu," kata Novel.

Kasus Disetop

Setelah Ustadz Maaher meninggal dunia, perkaranya dihentikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atas kasus dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.

"Kejaksaan Negeri Kota Bogor menerbitkan SKPP Nomor: TAP-11/ M.2.12/Eku.2/02/2021 tanggal 9 Februari 2021 yang menetapkan menghentikan penuntutan perkara dugaan tindak pidana ITE atas nama tersangka/terdakwa Soni Eranata," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam laporan Antara, Selasa (9/2/2021).

Pada Kamis (4/2/2021), Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Bogor telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Bareskrim Polri atau penyerahan tahap II. Dalam penyerahan tahap II yang dilakukan secara virtual itu, Ustadz Maaher menyatakan dalam keadaan sehat walafiat.

"Pada saat dilakukan penerimaan dan penelitian tersangka secara virtual, tersangka Soni Eranata menyatakan dirinya dalam keadaan sehat," kata Leonard.

BERITA TERKAIT

Eks Jubir FPI Munarman Bebas dari Penjara

30 Oktober 2023 | 10:17 WIB WIB

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak