Bacok Korbannya Pakai Golok, Komplotan Begal Sadis di Mauk Tertangkap

Selain mendapat hadiah luka, kendaraan dan tas milik korban pun raib digondol pelaku.

Agung Sandy Lesmana
Minggu, 31 Januari 2021 | 13:17 WIB
Bacok Korbannya Pakai Golok, Komplotan Begal Sadis di Mauk Tertangkap
Ilustrasi--Tangkapan layar CCTV aks diduga pembegalan di Jalan Perjuangan, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat. [ Suara.com/Istimewa ]

SuaraBanten.id - Komplotan begal di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten berhasil dibekuk Polsek Mauk Polresta Tangerang, Minggu (31/1/2021). Sebelum ditangkap, para pelaku bikin resah warga. Sebab, menyasar kendaraan sepeda motor warga.

Pengungkapan tersebut berawal dari adanya aksi tiga orang tidak dikenal membegal korban EP (45) di Jalan Raya Yaspih, Desa Kedung Dalem, Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang, Sabtu (9/1/2021).

Selain mendapat hadiah luka, kendaraan dan tas milik korban pun raib digondol pelaku.

Kapolsek Mauk, AKP Kresna Ajie Perkasa mengatakan korban bersama seorang kerabatnya juga sebagai saksi melapor atas terjadinya kasus pencurian dengan kekerasan. Kejadiannya pada pukul 04.15 WIB, Sabtu (9/11/2021)

Baca Juga:Ngeri! Komplotan Begal Motor Todong Emak-emak Pakai Senpi dan Golok

Dijelaskan, semula korban setelah belanja kebutuhan pokok di pasar Sepatan menuju rumah korban. Setelah arah jalan perbatasan Mauk dan Rajeg, korban dibuntuti tiga orang tidak dikenal sampai terjadinya aksi begal itu dengan mengancam pakai golok.

“Satu unit sepeda motor honda vario, nomor polisi A 6708 YA dan tas berisi barang berharga milik korban dirampas oleh tiga pelaku ini,” ujar Kresna kepada BantenNews.co.id--media jaringan Suara.com, Minggu (31/1/2021)

Hasil penyeledikan, kata Kresna dua pelaku berinisial OW (26) dan IM (24) berhasil diamankan. Sementara, satu pelaku masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Dua pelaku ini berhasil cepat kami tangkap karena masih berada di wilayah Mauk,” bebernya.

Kepada polisi, komplotan begal anak muda ini mengaku sudah melancarkan aksi kriminalnya sebanyak 8 kali.

Baca Juga:Begal Sadis Pulau Kangean Sumenep Dibekuk, Sering Ancam Orang Pakai Pedang

Dari tangan pelaku, polisi telah mengamankan motor milik korban, motor matic Yamaha merek Mio diduga dimilik pelaku dan kunci leter T.

“Para pelaku terbukti melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” tandas Kapolsek

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini