SuaraBanten.id - Polres Pandeglang akhirnya berhasil menciduk pria berinisial DM (25), pelaku pembunuhan wanita hamil berinisial M, warga Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglag. Pelaku diringkus setelah 8 tahun menjadi buronan polisi.
Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Mochammad Nandar mengatakan wanita berinisial M dibunuh pelaku pada tahun 2013. Alasan DM membunuh M karena kesal, pacarnya tersebut enggan menggugurkan kandungan hasil hubungan suami istri antar DM dan M.
“Dulu pelaku dan korban berpacaran, pelaku membunuh korban akibat korban hamil. Saat itu korban menolak menggugurkan kandungan, hingga terjadi penganiayaan sampai korban tidak bernyawa,” kata Nandar seperti diberitakan bantenhits.com - jaringan Suara.com, Jumat (29/1/2021).
Nandar menjelskan, pelaku DM diringkus di kediamanya yang terletak di Desa Mekarjaya, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Kamis 28 Januari.
Baca Juga:Polres Pandeglang Tangkap Dua Lelaki Pelaku Persetubuhan Modus Ajak Nikah
Ia kemudian membeberkan alsan polisi kesulitan memburu pelaku DM karena kerap berpindah tempat. Kemudian saat peristiwa itu terjadi DM disebut masih di bawah umur.
“Hambatan para penyidik adalah menunggu hasil DNA juga, sehingga membuat pelaku memiliki banyak waktu untuk melarikan diri,” tutupnya.
Atas pebuatannya tersangka dikenakan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.